Lumajang, – Sebanyak 41.152 ribu batang ganja dan 10 kilogram (kg) ganja kering diamankan oleh Polres Lumajang.
Puluhan ribu batang pohon ganja diamankan polisi dari 48 titik di Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Bahkan, empat tersangka penanaman ganja yakni, Ngatoyo (51), Bambang (32), Tono, dan Tukiyo warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Sesuro, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan. Sedangkan Edi penjual bibit dan pengepul ganja sedang Dalam Pencarian Orang (DPO/buron).
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofiq mengatakan, empat pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku masih DPO.
“Satu orang hingga saat ini terus diburu. Pelaku yang menjadi DPO ini merupakan penyedia bibit dan pengepul ganja kering,” kata Rofiq di Mapolres Lumajang, Sabtu (28/9/2024).
Menurut dia, polisi terus memburu aktor utama penanaman ganja di kawasan TNBTS.
“Kalau peredarannya, masih di kawasan Lumajang saja,” katanya.
Meski telah menangkap empat orang dan seorang masuk DPO, Polres Lumajang akan terus menyelidiki kawasan TNBTS.
Sebab, tidak menutup kemungkinan lahan pohon terlarang itu masih ada di kawasan TNBTS.
“Setelah ini kami akan terus terjun ke lapangan guna melakukan pencarian lebih lanjut. Kami akan terus sisir semua area TNBTS sampai benar-benar bersih dari tanaman ganja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satnarkoba, Satreskrim dan Sat Samapta Polres Lumajang menggerebek ladang ganja ini.
Diketahui ladang ganja ini berada di kawasan TNBTS, di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Petugas harus berjuang lebih keras lagi mengingat lokasi titik ladang ganja semakin sulit dijangkau.
Selain harus membuat jalur yang tertutup semak belukar, petugas harus menuruni medan yang cukup ekstrem karena lokasi ladang ganja terletak pada tebing perbukitan TNBTS yang memiliki kemiringan hingga 50 derajat. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra