Jakarta, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyatakan dua calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni, M. Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (26/9/2024), Bawaslu memutuskan, KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam proses penggantian calon terpilih.
“Memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur penggantian calon terpilih anggota DPR,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan sebelumnya dan mengeluarkan keputusan baru yang menetapkan kedua calon DPR RI terpilih dari PKB yakni, Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih yang sah. Dengan putusan ini, keduanya kini dipastikan berhak untuk dilantik sebagai anggota DPR RI. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra