Menu

Mode Gelap
Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran Liburan di Kali Pinusan Pilihan Tepat Bersantai Bersama Keluarga Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

Politik · 28 Sep 2024 13:28 WIB

Bawaslu Peringatkan Bahaya Politik Uang, Pemberi dan Penerima Dapat Dipenjara 6 Tahun


					Quotes Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto menyikapi potensi politik uang di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Probolinggo. (Grafis: Ifen M.H). Perbesar

Quotes Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto menyikapi potensi politik uang di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Probolinggo. (Grafis: Ifen M.H).

Probolinggo,- Politik uang atau money politic, kerap terjadi saat momentum pesta demokrasi lima tahunan, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo.

Praktik tersebut, tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati yang akan digelar 27 November mendatang.

Politik uang, bukan hanya terjadi lantaran para pihak yang ingin memenangkan salah satu pasangan calon. Hal itu bahkan sudah seperti kebiasaan yang harus diterima oleh sebagian masyarakat.

Bahkan di media sosial (medsos), banyak masyarakat yang mengkampanyekan agar memilih pasangan calon yang memberikan uang atau iming-iming materi kepada pemilihnya.

Menyikapi fenomena ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mengajak masyarakat agar menghindari praktik politik uang. Sebab, hal tersebut bisa berdampak kurungan pidana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, sanksi terhadap perbuatan politik uang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ia melanjutkan, di dalam UU tersebut tepatnya pada ayat 1 Pasal 187A dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana.

“Iya untuk semua orang, tidak harus tim sukses. Itu pidananya paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” kata Yonki, Sabtu (28/9/2024).

Ia melanjutkan, ancaman pidana dan denda uang itu tidak hanya berlaku bagi para pemberi uang. Warga yang kedapatan menerima uang dari praktik money politic tersebut juga terancam dibui.

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu,” imbuh dia. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik