Menu

Mode Gelap
Kreatif! Warga Ketapang Kota Probolinggo Sulap Galon Bekas jadi Hiasan Bunga Estetik Polisi Gerebek Sabung Ayam di Lumajang, tetapi Bocor Puluhan Peternak Kontes Kambing dan Domba Pasuruan, Kambing Juara Nasional Ikut Bersaing Ini Kronologi Penangkapan Empat Pelaku Penanaman Ganja di Argosari Lumajang Tak Terpuji! Pencari Barang Bekas Curi Besi Penutup Gorong-gorong di Jalan Soekarno-Hatta Bawaslu Peringatkan Bahaya Politik Uang, Pemberi dan Penerima Dapat Dipenjara 6 Tahun

Politik · 28 Sep 2024 13:28 WIB

Bawaslu Peringatkan Bahaya Politik Uang, Pemberi dan Penerima Dapat Dipenjara 6 Tahun


					Quotes Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto menyikapi potensi politik uang di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Probolinggo. (Grafis: Ifen M.H). Perbesar

Quotes Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto menyikapi potensi politik uang di Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Probolinggo. (Grafis: Ifen M.H).

Probolinggo,- Politik uang atau money politic, kerap terjadi saat momentum pesta demokrasi lima tahunan, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo.

Praktik tersebut, tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati yang akan digelar 27 November mendatang.

Politik uang, bukan hanya terjadi lantaran para pihak yang ingin memenangkan salah satu pasangan calon. Hal itu bahkan sudah seperti kebiasaan yang harus diterima oleh sebagian masyarakat.

Bahkan di media sosial (medsos), banyak masyarakat yang mengkampanyekan agar memilih pasangan calon yang memberikan uang atau iming-iming materi kepada pemilihnya.

Menyikapi fenomena ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mengajak masyarakat agar menghindari praktik politik uang. Sebab, hal tersebut bisa berdampak kurungan pidana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, sanksi terhadap perbuatan politik uang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ia melanjutkan, di dalam UU tersebut tepatnya pada ayat 1 Pasal 187A dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana.

“Iya untuk semua orang, tidak harus tim sukses. Itu pidananya paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” kata Yonki, Sabtu (28/9/2024).

Ia melanjutkan, ancaman pidana dan denda uang itu tidak hanya berlaku bagi para pemberi uang. Warga yang kedapatan menerima uang dari praktik money politic tersebut juga terancam dibui.

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu,” imbuh dia. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawaslu Batalkan Keputusan KPU, Gus Irsyad Dipastikan Dilantik sebagai Anggota DPR RI

28 September 2024 - 07:33 WIB

Kampanye Perdana, Gus Haris Blusukan ke Pasar, Ra Fahmi Sambangi Nelayan dan Petani

26 September 2024 - 12:18 WIB

Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Akhirnya Setor Laporan Awal Dana Kampanye

25 September 2024 - 19:36 WIB

Massa Sahabat Gus Irsyad Desak KPU Batalkan Pergantian Caleg Terpilih

25 September 2024 - 16:40 WIB

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, ini Larangan yang Berlaku di Kota Probolinggo

25 September 2024 - 15:20 WIB

Belum Setorkan LADK, Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terancam Dilarang Kampanye

24 September 2024 - 20:49 WIB

Pilkada 2024, Jumlah TPS dan Kotak Suara di Probolinggo Berkurang Drastis

24 September 2024 - 18:59 WIB

Pj Bupati Harapkan Dua Paslon Bupati Lumajang Junjung Tinggi Nilai Demokrasi

24 September 2024 - 12:32 WIB

Ini Janji Politik Pasangan Bunda Indah dan Mas Yudha kepada Petani Lumajang

24 September 2024 - 12:19 WIB

Trending di Politik