Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2024 15:00 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Empat Pelaku Penanaman Ganja di Argosari Lumajang


					Pelaku penanaman ganja di Argosari, Lumajang. Perbesar

Pelaku penanaman ganja di Argosari, Lumajang.

Lumajang, – Sebanyak empat pelaku terlibat penanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/9/24).

Hadir dalam acara pers rilis itu, Pj Bupati Lumajang, DPRD Lumajang, Dandim 0821, dan BNNK.

Empat orang yang dimaksud yakni, Ngatoyo (51), Bambang (32), Tono, dan Tukiyo, yang juga warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Sebelumnya, Polres Lumajang menangkap dua pelaku yang bernama Ngatoyo dan Bambang. Kedua pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dua tersangka itu, pihak kepolisian mendapati sebuah pengakuan dan melakukan tindak lanjut ke lokasi penanaman ganja di TNBTS.

“Karena sudah mendapatkan petunjuk, kami keesokan harinya langsung menuju lokasi untuk melakukan pemusnahan dengan cara mencabutnya,” kata Polres Lumajang, AKBP Muhammad Zainur Rofiq di Polres Lumajang.

Dari hasil keterangan tersangka, pihaknya juga mendapati keterangan identitas pelaku lainnya. Alhasil, selain mendapatkan tanaman ganja, polisi menangkap dua pelaku yang juga menanam pohon terlarang itu.

Bahkan, motor Yamaha dua unit, Honda Veroza satu unit, cangkul dua unit.

“Selain mendapatkan tanaman ganja, kami menangkap dua pelaku, Tomo dan Toni yang juga ikut menanam ganja,” jelasnya.

Pada saat itu, dirinya mengerahkan 100 personel pasukan Polres Lumajang untuk membasmi dan memburu dua pelaku lainnya.

“Sebanyak 100 pasukan kami terjunkan ke lapangan. Ini bukan kasus main-main, jadi harus benar-benar dimusnahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, sebanyak 41.152is  batang ganja telah berhasil diamankan polisi dari 48 titik lokasi. Hal itu  melibatkan petugas gabungan dari Ditreskoba Polda Jatim, Polres Lumajang, Koramil Senduro, TNBTS dan Satgas Keamanan Desa Argosari. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal