Menu

Mode Gelap
Kreatif! Warga Ketapang Kota Probolinggo Sulap Galon Bekas jadi Hiasan Bunga Estetik Polisi Gerebek Sabung Ayam di Lumajang, tetapi Bocor Puluhan Peternak Kontes Kambing dan Domba Pasuruan, Kambing Juara Nasional Ikut Bersaing Ini Kronologi Penangkapan Empat Pelaku Penanaman Ganja di Argosari Lumajang Tak Terpuji! Pencari Barang Bekas Curi Besi Penutup Gorong-gorong di Jalan Soekarno-Hatta Bawaslu Peringatkan Bahaya Politik Uang, Pemberi dan Penerima Dapat Dipenjara 6 Tahun

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2024 15:00 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Empat Pelaku Penanaman Ganja di Argosari Lumajang


					Pelaku penanaman ganja di Argosari, Lumajang. Perbesar

Pelaku penanaman ganja di Argosari, Lumajang.

Lumajang, – Sebanyak empat pelaku terlibat penanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/9/24).

Hadir dalam acara pers rilis itu, Pj Bupati Lumajang, DPRD Lumajang, Dandim 0821, dan BNNK.

Empat orang yang dimaksud yakni, Ngatoyo (51), Bambang (32), Tono, dan Tukiyo, yang juga warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Sebelumnya, Polres Lumajang menangkap dua pelaku yang bernama Ngatoyo dan Bambang. Kedua pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dua tersangka itu, pihak kepolisian mendapati sebuah pengakuan dan melakukan tindak lanjut ke lokasi penanaman ganja di TNBTS.

“Karena sudah mendapatkan petunjuk, kami keesokan harinya langsung menuju lokasi untuk melakukan pemusnahan dengan cara mencabutnya,” kata Polres Lumajang, AKBP Muhammad Zainur Rofiq di Polres Lumajang.

Dari hasil keterangan tersangka, pihaknya juga mendapati keterangan identitas pelaku lainnya. Alhasil, selain mendapatkan tanaman ganja, polisi menangkap dua pelaku yang juga menanam pohon terlarang itu.

Bahkan, motor Yamaha dua unit, Honda Veroza satu unit, cangkul dua unit.

“Selain mendapatkan tanaman ganja, kami menangkap dua pelaku, Tomo dan Toni yang juga ikut menanam ganja,” jelasnya.

Pada saat itu, dirinya mengerahkan 100 personel pasukan Polres Lumajang untuk membasmi dan memburu dua pelaku lainnya.

“Sebanyak 100 pasukan kami terjunkan ke lapangan. Ini bukan kasus main-main, jadi harus benar-benar dimusnahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, sebanyak 41.152is  batang ganja telah berhasil diamankan polisi dari 48 titik lokasi. Hal itu  melibatkan petugas gabungan dari Ditreskoba Polda Jatim, Polres Lumajang, Koramil Senduro, TNBTS dan Satgas Keamanan Desa Argosari. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Sabung Ayam di Lumajang, tetapi Bocor

28 September 2024 - 15:36 WIB

Tak Terpuji! Pencari Barang Bekas Curi Besi Penutup Gorong-gorong di Jalan Soekarno-Hatta

28 September 2024 - 14:24 WIB

Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

27 September 2024 - 13:41 WIB

Selama 12 Hari, Polisi Gulung 13 Budak Sabu di Kota Probolinggo

26 September 2024 - 17:49 WIB

Terlibat Pembacokan, Anggota Gengster ‘Raja Kasus’ Kembali Diringkus Polisi

25 September 2024 - 21:59 WIB

Motor PNS Raib di Kantor Kelurahan Kareng Lor Kota Probolinggo, Pelaku Terekam CCTV

24 September 2024 - 16:36 WIB

Sigap! Karyawan Toko Gagalkan Pencurian Motor di Siang Bolong

24 September 2024 - 15:31 WIB

Budidaya Ganja di Lumajang, Polisi Ringkus 4 Orang, Perannya sebagai Penanam

24 September 2024 - 12:08 WIB

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara Inkracht

23 September 2024 - 15:17 WIB

Trending di Hukum & Kriminal