Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2024 19:10 WIB

Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang


					Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang Perbesar

Pasuruan, – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai bendahara di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bernama Asrul Eko Yulian Ramdani (43) ditangkap polisi. Hal itu setelah ia nekat menganiaya dua pegawai koperasi Pemerintah Kota Pasuruan, pada Kamis (26/9/2024).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, insiden bermula ketika Asrul datang ke koperasi yang berada di Jalan Pahlawan No. 28, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan alasan ingin mengambil uang insentif. Pelaku kemudian meminta bantuan dua pegawai koperasi, Niken dan Yunani, yang saat itu tengah bertugas.

“Ketika korban Yunani masuk ke ruang berkas untuk mengambil uang dan kuitansi, pelaku yang sudah sembunyi di balik penyekat langsung memukulnya secara berulang kali menggunakan besi,” ungkap Junaidi, Minggu (29/9/2024).

Setelah memukul Yunani hingga jatuh, pelaku juga menyerang Niken yang mencoba menolong temannya. Akibat serangan tersebut, Niken mengalami memar di bahu kiri, sedangkan Yunani menderita luka lebih parah dengan robekan di telinga kanan, memar di lengan kiri, dan leher kanan.

Mendapat laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polres Pasuruan Kota segera menyelidiki dan menangkap Asrul di rumah mertuanya di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya tanpa perlawanan,” tambah Junaidi.

Dalam interogasi, Asrul mengaku, aksinya dilakukan untuk merampas tas berisi uang tunai Rp10 juta milik KPRI Pemkot Pasuruan. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar utangnya yang mencapai Rp646,8 juta.

“Pelaku mengaku terlilit utang dari beberapa sumber, termasuk DUMI BKN Jakarta, Bank Jatim, dan pinjaman online,” jelas Junaidi.

Atas tindakannya, Asrul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 231 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal