Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2024 13:25 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Diamankan


					Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan okerbaya yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Foto : Moh Rois) Perbesar

Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan okerbaya yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Foto : Moh Rois)

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota telah mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir, yaitu dari Juli hingga September 2024.

Dari pengungkapan tersebut, 24 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 18 tersangka kasus narkotika dan 6 tersangka kasus okerbaya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, di antara para tersangka terdapat satu bandar, dua kurir, dan 20 orang pengedar. Selain itu, mirisnya, ada tujuh di antaranya yang merupakan residivis.

“Dari 24 tersangka ini, ada satu bandar, dua kurir, dan 20 pengedar. Mirisnya, ada residivis sebanyak tujuh orang,” ujar Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/9/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 55,54 gram sabu, 17.847 butir pil trihexyphenidyl, dan 985 botol okerbaya dari berbagai merek.

“Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit motor, sembilan timbangan, 13 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp7 juta,” jelas Davis.

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Wardoyo, menegaskan pihaknya terus bekerja keras dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pasuruan, yang dikenal sebagai Kota Santri, menurutnya tidak boleh tercemar oleh peredaran narkoba.

“Di era kepemimpinan kapolres sekarang, kami diperintahkan untuk memberantas narkoba, khususnya di bumi santri ini. Jangan sampai kota yang dikenal agamis ini dicemari oleh penyalahgunaan narkoba,” kata Arif.

Ia juga mengungkapkan, peredaran pil trihexyphenidyl menjadi ancaman serius, terutama di kalangan pelajar.

“Miris sekali, sekarang banyak pelajar yang sudah terkontaminasi oleh pil trex. Dulu pil ini banyak beredar di kalangan pelajar, sehingga kami berupaya keras agar hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Arif.

Dalam kasus yang terungkap, terdapat beberapa tersangka yang masih berstatus pelajar. Arif menyatakan, bagi pelajar yang terlibat, pihaknya telah bekerja sama dengan sekolah untuk melakukan pembinaan secara internal.

“Kami panggil kepala sekolah dan guru BK untuk melakukan pembinaan. Para pelajar yang terlibat ini masih di bawah umur, sehingga pendekatan pembinaan menjadi prioritas,” tambahnya.

Selain itu, Arif menjelaskan, sebagian besar residivis yang ditangkap merupakan pengguna aktif narkoba, yang membuat mereka sulit untuk melepaskan diri dari jeratan narkoba.

“Alasan utama mereka adalah kebutuhan ekonomi, tetapi ada juga yang sudah terlalu dalam masuk ke jaringan narkoba. Rata-rata residivis ini adalah pengguna aktif, sehingga sulit melepaskan diri dari narkoba,” ujarnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal