Menu

Mode Gelap
Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap Pulang Hajatan Pernikahan, Dua Remaja Putri Tewas Tersambar KA Sah! Prabowo-Gibran Dilantik jadi Presiden-Wapres RI Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius Warung Godhong Gedhang Lumajang Sajikan Panorama Pedesaan dan Pemandangan Alam Pegunungan Serempet Dump Truk, Truk Tangki Pertamina Bocor di Lumajang

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2024 13:25 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Diamankan


					Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan okerbaya yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Foto : Moh Rois) Perbesar

Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan okerbaya yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Foto : Moh Rois)

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota telah mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir, yaitu dari Juli hingga September 2024.

Dari pengungkapan tersebut, 24 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 18 tersangka kasus narkotika dan 6 tersangka kasus okerbaya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, di antara para tersangka terdapat satu bandar, dua kurir, dan 20 orang pengedar. Selain itu, mirisnya, ada tujuh di antaranya yang merupakan residivis.

“Dari 24 tersangka ini, ada satu bandar, dua kurir, dan 20 pengedar. Mirisnya, ada residivis sebanyak tujuh orang,” ujar Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/9/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 55,54 gram sabu, 17.847 butir pil trihexyphenidyl, dan 985 botol okerbaya dari berbagai merek.

“Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit motor, sembilan timbangan, 13 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp7 juta,” jelas Davis.

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Wardoyo, menegaskan pihaknya terus bekerja keras dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pasuruan, yang dikenal sebagai Kota Santri, menurutnya tidak boleh tercemar oleh peredaran narkoba.

“Di era kepemimpinan kapolres sekarang, kami diperintahkan untuk memberantas narkoba, khususnya di bumi santri ini. Jangan sampai kota yang dikenal agamis ini dicemari oleh penyalahgunaan narkoba,” kata Arif.

Ia juga mengungkapkan, peredaran pil trihexyphenidyl menjadi ancaman serius, terutama di kalangan pelajar.

“Miris sekali, sekarang banyak pelajar yang sudah terkontaminasi oleh pil trex. Dulu pil ini banyak beredar di kalangan pelajar, sehingga kami berupaya keras agar hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Arif.

Dalam kasus yang terungkap, terdapat beberapa tersangka yang masih berstatus pelajar. Arif menyatakan, bagi pelajar yang terlibat, pihaknya telah bekerja sama dengan sekolah untuk melakukan pembinaan secara internal.

“Kami panggil kepala sekolah dan guru BK untuk melakukan pembinaan. Para pelajar yang terlibat ini masih di bawah umur, sehingga pendekatan pembinaan menjadi prioritas,” tambahnya.

Selain itu, Arif menjelaskan, sebagian besar residivis yang ditangkap merupakan pengguna aktif narkoba, yang membuat mereka sulit untuk melepaskan diri dari jeratan narkoba.

“Alasan utama mereka adalah kebutuhan ekonomi, tetapi ada juga yang sudah terlalu dalam masuk ke jaringan narkoba. Rata-rata residivis ini adalah pengguna aktif, sehingga sulit melepaskan diri dari narkoba,” ujarnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal