Probolinggo,- Kecelakaan KA Pandalungan dengan truk muatan pakan ternak, di perlintasan sebidang Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa pagi (1/10/24) mengakibatkan 4 perjalanan kereta api terlambat.
Manager Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa akibat kecelakaan KA Pandalungan dan truk pengangkut pakan ternak membuat lokomotif mengalami gangguan.
Sehingga jalur kereta api antara Probolinggo – Pasuruan tidak dapat dilewati. Setelah kejadian, KA Pandalungan terhenti selama 125 menit.
KA Pandalungan dapat ditarik pada pukul 10.55 WIB, dengan menggunakan lokomotif CC 203 02 02 yang dipinjam dari KA Tawangalun, yang sementara rangkaiannya berada di Stasiun Probolinggo,” kata Cahyo
Setelah rangkain KA Pandalungan masuk Stasiun Probolinggo, dilakukan pemeriksaan jalur oleh petugas KA, hingga akhirnya pada pukul 11.30 WIB, jalur dapat dilalui kereta api kembali setelah sekitar dua jam lebih tidak dapat dilalui.
Hingga pukul 11.50 WIB, terdapat 4 KA yang terlambat akibat kejadian ini, yakni KA Pandalungan tujuan Stasiun Jember berangkat dari Stasiun Probolinggo pukul 11.35 WIB lambat 150 menit, KA Tawangalun tujuan Malang berangkat Stasiun Probolinggo 11.46 WIB lambat 93 menit.
Selanjutnya, KA Sri Tanjung Tujuan Lempuyangan berangkat dari Stasiun Probolinggo 11.31 WIB lambat 13 menit, dan KA Mutiara Timur tujuan Stasiun Ketapang pukul 11.44 WIB tiba di Stasiun Probolinggo lambat 17 menit.
Akibat kejadian ini, KAI Mengalami kerugian cukup besar yakni kerusakan lokomotif CC 203 95 08 dan operasional KA yang perjalanannya terganggu.
“KAI akan memproses hukum pengemudi truk yang telah menamper KA Pandalungan, karena telah melanggar pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 124 UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian,” bebenya.
Selain itu, KAI juga akan memproses hukum atas kerugian yang diderita KAI baik berupa kerugian sarana, prasarana dan juga biaya operasional tambahan yang harus dikeluarkan oleh KAI karena adanya keterlambatan sejumlah KA.
“Atas pelanggaran itu, maka pengemudi truk diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 3 bulan dengan denda 15 juta rupiah, sebagaimana tercantum dalam pasal 199 UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian,” imbuh Cahyo.
KAI bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan diperlintasan sebidang, dengan salah satunya mengajak masyarakat agar sabar berhenti sejenak melihat kanan dan kiri sebelum melewati perlintasan sebidang. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra