Lumajang, – Pencarian tanaman ganja yang ditanam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus berlanjut. Terbaru, Polres Lumajang telah menemukan lima titik lokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Rabu (2/10/24).
“Hari ini kita kembali berhasil mengamankan 1.588 batang dari lima titik ladang. Tingginya bervariasi mulai setengah hingga dua meter. Ada juga yang siap panen,” kata Kabag OPS Polres Lumajang, Kompol Jauhari Maarif.
“Dari hasil temuan 1.588 batang ganja. Terinci, di lokasi pertama polisi mengamankan sebanyak 83 batang ganja, lokasi kedua 218 batang, lokasi ketiga 356 batang, lokasi keempat 449 batang dan lokasi kelima sebanyak 482 batang,” tambahnya.
Polres Lumajang kembali berhasil mengamankan ribuan batang tanaman ganja. Hal itu merupakan hasil operasi lanjutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang, Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut Maarif menyampaikan, kalau pencarian yang dilakukan ini sudah memasuki hari kelima. Bahkan, kata dia, dari pantauan melalui drone, masih ada beberapa titik lagi yang masih belum disasar.
“Namun kali ini medannya jauh lebih ekstrem dari operasi sebelumnya. Karena lokasi ladang berada di tebing perbukitan yang sangat curam,” jelasnya.
Namun, pencarian sempat diberhentikan sementara, karena ada kabut tebal dan akan turun hujan.
“Karena faktor cuaca, kegiatan hari ini sementara kami hentikan dulu. Namun upaya penyelidikan dan pemetaan tetap akan kami lakukan hingga kawasan ini benar-benar bersih dari tanaman ganja ini,” ungkapnya.
Sedangkan saat ditanya apakah ada tersangka baru, polisi masih belum mendapati tersangka baru terkait kasus tersebut.
“Hingga saat ini belum ada tersangka baru yang kami amankan. Kalau sebelumnya kami telah mengamankan empat orang sebagai tersangka serta satu orang sebagai DPO, mohon doanya semoga kami bisa segera menuntaskan kasus terbesar ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Lumajang telah mengamankan 41.152 batang tanaman ganja dan 10 kg ganja kering, serta empat orang tersangka dan satu orang telah ditetapkan sebagai DPO atau buron. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra