Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 2 Okt 2024 21:03 WIB

Nestapa Bocah 14 Tahun di Bantaran, Digagahi Paman hingga Berbadan Dua


					ASUSILA: Salah satu saksi pelapor saat memasuki Unit PPA Polres Probolinggo untuk pemeriksaan, Rabu (2/10/2024) siang. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

ASUSILA: Salah satu saksi pelapor saat memasuki Unit PPA Polres Probolinggo untuk pemeriksaan, Rabu (2/10/2024) siang. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Probolinggo kembali mencuat. Bahkan, korbannya sampai hamil empat bulan.

Kasus ini terjadi wilayah Kecamatan Bantaran. Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, tengah mengambil langkah untuk mengungkap asusila anak ini.

Korban adalah NM (14) warga salah satu desa di Kecamatan Bantaran. Sedangkan terduga pelakunya anak SH, warga salah satu desa di Kecamatan Wonomerto.

Mirisnya, terduga pelaku masih merupakan kakak kandung dari bapak kandung korban atau paman korban.

Kepala Desa (Kades) tempat NM berdomisili, AB mengatakan pertama kali kasus ini diketahui pada awal September 2024 lalu.

Saat itu orang tua korban merasa ada hal yang janggal terhadap korban NM. Pasalnya, NM tidak pernah lagi meminta uang untuk membeli pembalut.

Dari sana, orang tua korban kemudian membeli alat pengecek kehamilan, dan hasilnya positif.

“Merasa kurang yakin, orang tua korban ini kemudian memeriksakan ke bidan. Dan menurut bidan usia kandungan korban sudah empat bulanan karena detak jantung bayi sudah terbentuk,” katanya, (2/10/2024).

Mendapati hal itu, ia kemudian mengantarkan keluarga korban untuk membuat laporan ke polres probolinggo. Berdasarkan pengakuan korban, NM sudah tiga kali disetubuhi oleh terduga pelaku SH.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa bergerak cepat menangani kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan, terkait hal ini pihaknya memang sudah mendapatkan laporan pada 12 September 2024 lalu.

Bahkan, pihaknya susah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hasilnya, polisi telah memeriksa 5 orang saksi dari pihak pelapor, termasuk juga dari korban.

“Visum pada korban sudah kita lakukan. Hari ini kami periksa saksi dari pelapor. Dan untuk terlapor, sudah kami kirimi surat, untuk pemeriksaan yang kami agendakan besok,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 590 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal