Lumajang, – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono mengatakan, 653 formasi PPPK masih belum bisa menyelesaikan persoalan tenaga non- ASN yang ada di Kabupaten Lumajang.
Pasalnya, ada tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN ada 4.840 orang dan yang belum masuk masih ada 518 orang.
“Apalagi, Pak Sekda saat rapat panselda penerimaan ASN menyampaikan, teman-teman yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan PPPK ini sementara waktu bisa bekerja seperti biasa. Untuk kebijakan PPPK paro waktu untuk penyelesaian non-ASN masih menunggu formasi kemudian dari pemerintah pusat,” kata Murcono, Rabu (2/10/24).
Perlu diketahui, tahap pendaftaran seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mulai berlangsung sejak Selasa (1/10/2024) kemarin.
Dalam rekrutmen tersebut, Pemkab Lumajang setidaknya menyediakan kuota PPPK sebanyak 653 formasi yang pelaksanaannya akan dibagi menjadi dua tahapan.
Adapun kuota yang diberikan di antaranya, terdiri dari 487 formasi tenaga guru. Kemudian 77 untuk tenaga kesehatan. Serta 89 lainnya disediakan untuk tenaga teknis.
“Pendaftaran tahap pertama nantinya akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Kemudian akan disusul proses pendaftaran tahap dua yang dimulai 17 November hingga berakhir 31 Desember 2024,” ungkapnya.
Murcono menjelaskan, pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK TA 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk tiga kategori pelamar yakni, pelamar prioritas seperti guru untuk jabatan guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023 untuk jabatan bidang kategori keahlian, pelamar dari Eks Tenaga Honorer II (Eks THK-II) dan Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
“Yang tidak lulus di tahap pertama tidak bisa mengikuti tahap dua begitu juga yang sudah terplot di tahap dua tidak bisa ikut di tahap pertama. Jadi sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan. Sedangkan untuk teman-teman yang belum terdaftar di pangkalan data (database) BKN bisa mendaftar di tahap dua,” kata Kepala BKD Lumajang itu.
Sedangkan untuk tahap dua bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
“Masing-masing kepala perangkat daerah mengeluarkan surat keterangan bahwasanya non-ASN dimaksud telah bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus sebagai prasyarat bisa mengikuti seleksi di tahap dua,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra