Menu

Mode Gelap
Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Dua Bulan Rute Diperpanjang, KA Blambangan Expres Diserbu 50 Ribu Penumpang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran PJU Kurang dan Tanpa Sekat Pembatas Jalan Picu Lakalantas di Piket Nol Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Politik · 3 Okt 2024 18:31 WIB

Adanya Laporan Pemasangan APK, Bawaslu Kota Probolinggo: Bukan di Tempat Terlarang


					RAKOR: Suasana rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, LO Paslon dan stakeholder terkait pemasangan APK di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

RAKOR: Suasana rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, LO Paslon dan stakeholder terkait pemasangan APK di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo menegaskan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon untuk tidak dipasang di lokasi yang dinyatakan kawasan terlarang.

Larangan pemasangan APK paslon di lokasi-lokasi tertentu ini disampaikan Bawaslu Kota Probolinggo, saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tertutup di kantor Bawaslu setempat dengan KPU, Liaison Officer (LO) 4 paslon dan stakeholder terkait.

Jika merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Diantaranya sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Bundaran Gladak Serang.

“Jadi rakor ini untuk mempertegas pemasangan APK paslon, yang selama ini, terdapat laporan secara lisan yang masuk ke kami yang pemasangannya masih terdapat di lokasi yang telah dilarang,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.

Dalam rakor ini, juga ditegaskan pemasangan APK ini tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan, pusat perkantoran, fasilitas umum, hingga tempat ibadah, dengan jarak minimal 15 meter.

Tak hanya itu, Bawaslu Kota Probolinggo melalui Panwascam telah melakukan inventarisis APK yang melanggar di setiap kecamatan.

Nantinya, lanjut Johan, jika ada temuan APK melanggar akan di rekomendasikan ke KPU dan selanjutnya akan ditindak.

“Termasuk ada APK yang telah kita lepas namun, kembali dipasang, serta hampir APK 4 paslon ini juga pemasangannya dipaku di pohon,” papar dia.

Bawaslu Kota Probolinggo, sebut Johan, tak henti-hentinya mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar tak memasang APK di lokasi terlarang. Bahkan, sudah dilakukan sebelum masa kampanye.

“Jadi imbauan sudah kita lakukan semenjak sebelum kampanye, termasuk pemasangan APK yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena kita memandang bukan pihak ketiga melainkan paslon,” imbuh Johan. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Safari Politik di Probolinggo, Wacagub Gus Hans Temui Simpatisan hingga Para Kiai

4 Oktober 2024 - 08:29 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Ribuan Pemilih Pemula di Probolinggo Ramai-ramai Urus E-KTP

3 Oktober 2024 - 20:59 WIB

Sepi Peminat, Bawaslu Kota Probolinggo Perpanjang Pendaftaran PTPS Pilkada

2 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Adi Wibowo Optimis Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Pasuruan 2024

2 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Ingin Atasi Banjir Tahunan di Pasuruan, Cagub Risma Blusukan ke Sungai

2 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Bunda Indah – Yudha, Siapkan Dana Dusun Rp300 Juta Jika Pimpin Lumajang

1 Oktober 2024 - 14:09 WIB

KPU Mulai Rakit Kotak Suara Pilkada Serentak 2024

30 September 2024 - 21:53 WIB

Koalisi Gus Haris dan Ra Fahmi Targetkan Kemenangan Mutlak

29 September 2024 - 16:50 WIB

Kala Bantengan Suro Manggolo Sambut Meriah Kampanye Gus Haris di Lereng Tengger

29 September 2024 - 01:10 WIB

Trending di Politik