Menu

Mode Gelap
Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Dua Bulan Rute Diperpanjang, KA Blambangan Expres Diserbu 50 Ribu Penumpang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran PJU Kurang dan Tanpa Sekat Pembatas Jalan Picu Lakalantas di Piket Nol Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Sosial · 4 Okt 2024 19:01 WIB

Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo


					Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Perbesar

Probolinggo,- Perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo cukup tinggi. Bahkan, selama 9 bulan terakhir, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan hampir mencapai dua ribu kasus.

Panitera Muda Hukum pada PA Kraksaan, Faruq mengatakan, hingga akhir September atau awal  Oktober 2024, terdapat 1.938 perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara cerai diajukan oleh pihak istri atau Cerai Gugat (CG).

Ia menjelaskan, ada berbagai macam alasan yang mendasari tingginya perkara cerai. Mulai dari faktor ekonomi yang menyebabkan hubungan menjadi tidak harmonis, hingga  perselingkuhan yang dilakukan oleh salah pasangannya.

Bahkan kasus perceraian juga ada yang disebabkan karena dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perkara cerai masih menjadi yang terbanyak kami tangani daripada perkara yang lain,” kata Faruq, Jumat (4/10/2024).

Ia merinci, dari 1.938 perkara cerai, 603 perkara merupakan cerai talak (CT) atau cerai yang diajukan pihak suami. Sedangkan 1.335 perkara cerai lainnya diajukan oleh pihak istri.

“Yang sudah kami putus ada 1.510 perkara. Sebanyak 467 CT dan 1.043 CG. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” ujarnya.

Faruq berharap kepada masyarakat yang sudah menikah, agar bisa lebih memahami sesama pasangan, baik istri maupun suami. Sebab, dari ribuan perkara cerai, rata-rata yang menjadi faktor utamanya adalah persoalan ekonomi.

Menurut pihak istri, nafkah yang diberikan oleh suami kurang sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara pihak suami mengklaim, istrinya berlebihan dalam menuntut nafkah.

“Jika saling pengertian baik suami maupun istri, insya Allah rumah tangganya harmonis,” Faruq memungkasi.  (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Bulan Rute Diperpanjang, KA Blambangan Expres Diserbu 50 Ribu Penumpang

4 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Di Pronojiwo dan Tempursari Banyak Beredar Rokok Ilegal, Satpol PP Akan Operasi

3 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Petilasan Palsu Maulana Ishaq dan Patung Bintaos Kembali Muncul di Probolinggo

2 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Festival Musik Kebangsaan, Meriahkan Bulan Bhakti Karang Taruna di Probolinggo

29 September 2024 - 21:44 WIB

Puluhan Peternak Kontes Kambing dan Domba Pasuruan, Kambing Juara Nasional Ikut Bersaing

28 September 2024 - 15:18 WIB

Dituntut Tuntaskan Ganja dan Gantung Diri, Ini Jawaban Polres

26 September 2024 - 16:13 WIB

Aksi Damai di Polres Lumajang Desak Usut Tuntas Kasus Ganja

26 September 2024 - 15:37 WIB

Hari Terakhir Libur Maulid, KAI Daop 9 Jember Berangkatkan 10 Ribu Penumpang

16 September 2024 - 21:22 WIB

Seperti Era Kerajaan, Petani Lumajang Saling Serang Lawan Tikus

16 September 2024 - 15:46 WIB

Trending di Sosial