Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Sosial · 4 Okt 2024 19:01 WIB

Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo


					Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Perbesar

Probolinggo,- Perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo cukup tinggi. Bahkan, selama 9 bulan terakhir, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan hampir mencapai dua ribu kasus.

Panitera Muda Hukum pada PA Kraksaan, Faruq mengatakan, hingga akhir September atau awal  Oktober 2024, terdapat 1.938 perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara cerai diajukan oleh pihak istri atau Cerai Gugat (CG).

Ia menjelaskan, ada berbagai macam alasan yang mendasari tingginya perkara cerai. Mulai dari faktor ekonomi yang menyebabkan hubungan menjadi tidak harmonis, hingga  perselingkuhan yang dilakukan oleh salah pasangannya.

Bahkan kasus perceraian juga ada yang disebabkan karena dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perkara cerai masih menjadi yang terbanyak kami tangani daripada perkara yang lain,” kata Faruq, Jumat (4/10/2024).

Ia merinci, dari 1.938 perkara cerai, 603 perkara merupakan cerai talak (CT) atau cerai yang diajukan pihak suami. Sedangkan 1.335 perkara cerai lainnya diajukan oleh pihak istri.

“Yang sudah kami putus ada 1.510 perkara. Sebanyak 467 CT dan 1.043 CG. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” ujarnya.

Faruq berharap kepada masyarakat yang sudah menikah, agar bisa lebih memahami sesama pasangan, baik istri maupun suami. Sebab, dari ribuan perkara cerai, rata-rata yang menjadi faktor utamanya adalah persoalan ekonomi.

Menurut pihak istri, nafkah yang diberikan oleh suami kurang sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara pihak suami mengklaim, istrinya berlebihan dalam menuntut nafkah.

“Jika saling pengertian baik suami maupun istri, insya Allah rumah tangganya harmonis,” Faruq memungkasi.  (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Petani Tembakau Lumajang Dibantu Satu Mesin Tiga Roda dan Lima Mesin Rajang

19 November 2024 - 14:31 WIB

Wamen Komdigi Bakal Hadiri Seminar dan Pelantikan AMSI Jatim

18 November 2024 - 17:55 WIB

Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan

14 November 2024 - 18:03 WIB

Permudah Penumpang Mudik Mencoblos, KAI Daop 9 Jember Siapkan Tiket Promo

14 November 2024 - 16:44 WIB

Lumajang Hanya Dapat Tiga Kuota untuk Petugas Kloter Pendamping Ratusan Calon Jemaah Haji

13 November 2024 - 08:36 WIB

Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung

12 November 2024 - 18:46 WIB

Karang Taruna Memiliki Peran Penting Tumbuh Kembangnya Pemerintahan Desa

11 November 2024 - 09:46 WIB

Pemesanan Tiket KA untuk Libur Nataru Dibuka, Daop 9 Siapkan 7.000 Tiket per Hari

8 November 2024 - 15:32 WIB

Trending di Sosial