Probolinggo,- Perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo cukup tinggi. Bahkan, selama 9 bulan terakhir, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan hampir mencapai dua ribu kasus.
Panitera Muda Hukum pada PA Kraksaan, Faruq mengatakan, hingga akhir September atau awal Oktober 2024, terdapat 1.938 perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara cerai diajukan oleh pihak istri atau Cerai Gugat (CG).
Ia menjelaskan, ada berbagai macam alasan yang mendasari tingginya perkara cerai. Mulai dari faktor ekonomi yang menyebabkan hubungan menjadi tidak harmonis, hingga perselingkuhan yang dilakukan oleh salah pasangannya.
Bahkan kasus perceraian juga ada yang disebabkan karena dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Perkara cerai masih menjadi yang terbanyak kami tangani daripada perkara yang lain,” kata Faruq, Jumat (4/10/2024).
Ia merinci, dari 1.938 perkara cerai, 603 perkara merupakan cerai talak (CT) atau cerai yang diajukan pihak suami. Sedangkan 1.335 perkara cerai lainnya diajukan oleh pihak istri.
“Yang sudah kami putus ada 1.510 perkara. Sebanyak 467 CT dan 1.043 CG. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” ujarnya.
Faruq berharap kepada masyarakat yang sudah menikah, agar bisa lebih memahami sesama pasangan, baik istri maupun suami. Sebab, dari ribuan perkara cerai, rata-rata yang menjadi faktor utamanya adalah persoalan ekonomi.
Menurut pihak istri, nafkah yang diberikan oleh suami kurang sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara pihak suami mengklaim, istrinya berlebihan dalam menuntut nafkah.
“Jika saling pengertian baik suami maupun istri, insya Allah rumah tangganya harmonis,” Faruq memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra