Pasuruan, – Lukman Hakim (30), pelaku pembacokan yang menewaskan sopir truk di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Pasuruan, diketahui merupakan residivis. Pada tahun 2017, Lukman pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara.
“Memang dia residivis. Pada tahun 2017, tersangka juga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan saat itu diputus pengadilan untuk menjalani hukuman selama 1,2 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Selain itu, Choirul mengungkapkan, saat awal ditangkap, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membuktikannya melalui rekaman CCTV dan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku.
“Awalnya, pelaku tidak mengakui. Namun, melalui analisis CCTV yang kami dapatkan dan penggeledahan di rumahnya, di mana kami menemukan pakaian dan sepatu yang dikenakan saat kejadian, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, kemarin malam,” tambah Choirul.
Diberitakan sebelumnya, Lukman Hakim menyerang Mohammad Samsul, sopir truk yang merupakan atasannya, di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Pasuruan, pada Senin (30/9/2024). Akibat luka serius di bagian perut, korban sempat dirawat di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra