Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Politik · 6 Okt 2024 17:16 WIB

Dana Kampanye Paslon Bupati – Wakil Bupati Pasuruan Dibatasi Rp48 Miliar


					PASLON: Dua paslon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan. Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PASLON: Dua paslon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan. Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan batas pengeluaran kampanye untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 sebesar Rp48 miliar.

Ketetapan ini telah disepakati oleh kedua pasangan calon, baik Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (nomor urut 01) maupun Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (nomor urut 02).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Derajad, menjelaskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat antar pasangan calon.

“Batasan ini penting untuk mengantisipasi adanya persaingan yang tidak sehat dan menjaga transparansi dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Derajad, Sabtu (5/10/2024).

Pembatasan ini, menurut Derajad, secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 1751 Tahun 2024.

Ia menambahkan bahwa angka Rp48 miliar dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami memperhitungkan segala aspek, mulai dari bahan kampanye hingga manajemen logistik yang diperlukan setiap pasangan calon,” paparnya.

Kedua pasangan calon, Abdul Mujib Imron – Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo – Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02, juga telah menyetorkan laporan awal dana kampanye mereka.

KPU menyebutkan bahwa baik paslon nomor urut 01 maupun nomor urut 02 sama-sama melaporkan saldo awal Rp0 di rekening khusus dana kampanye (RKDK). (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Trending di Politik