Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 6 Okt 2024 17:16 WIB

Dana Kampanye Paslon Bupati – Wakil Bupati Pasuruan Dibatasi Rp48 Miliar


					PASLON: Dua paslon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan. Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PASLON: Dua paslon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan. Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan batas pengeluaran kampanye untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 sebesar Rp48 miliar.

Ketetapan ini telah disepakati oleh kedua pasangan calon, baik Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (nomor urut 01) maupun Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (nomor urut 02).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Derajad, menjelaskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat antar pasangan calon.

“Batasan ini penting untuk mengantisipasi adanya persaingan yang tidak sehat dan menjaga transparansi dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Derajad, Sabtu (5/10/2024).

Pembatasan ini, menurut Derajad, secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 1751 Tahun 2024.

Ia menambahkan bahwa angka Rp48 miliar dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami memperhitungkan segala aspek, mulai dari bahan kampanye hingga manajemen logistik yang diperlukan setiap pasangan calon,” paparnya.

Kedua pasangan calon, Abdul Mujib Imron – Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo – Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02, juga telah menyetorkan laporan awal dana kampanye mereka.

KPU menyebutkan bahwa baik paslon nomor urut 01 maupun nomor urut 02 sama-sama melaporkan saldo awal Rp0 di rekening khusus dana kampanye (RKDK). (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik