Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan batas pengeluaran kampanye untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 sebesar Rp48 miliar.
Ketetapan ini telah disepakati oleh kedua pasangan calon, baik Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (nomor urut 01) maupun Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (nomor urut 02).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Derajad, menjelaskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat antar pasangan calon.
“Batasan ini penting untuk mengantisipasi adanya persaingan yang tidak sehat dan menjaga transparansi dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Derajad, Sabtu (5/10/2024).
Pembatasan ini, menurut Derajad, secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 1751 Tahun 2024.
Ia menambahkan bahwa angka Rp48 miliar dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami memperhitungkan segala aspek, mulai dari bahan kampanye hingga manajemen logistik yang diperlukan setiap pasangan calon,” paparnya.
Kedua pasangan calon, Abdul Mujib Imron – Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo – Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02, juga telah menyetorkan laporan awal dana kampanye mereka.
KPU menyebutkan bahwa baik paslon nomor urut 01 maupun nomor urut 02 sama-sama melaporkan saldo awal Rp0 di rekening khusus dana kampanye (RKDK). (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra