Probolinggo,- Siswa SMPN 8 Kota Probolinggo, Senin (7/10/24) pagi, mendapat sosialisasi dampak dan bahaya bullying dan perundungan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Tujuan dari sosialisasi ini, agar para penerus bangsa terhindar dari kasus hukum karena tindakan bullying dan perundungan yang dilakukan.
Sosialisasi bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’ ini dilaksanakan di SMPN 8 Kota Probolinggo. Materi utama adalah pemahaman hukum kepada siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan bahwa aset negara yakni pelajar, perlu dibina dan dibekali dengan pengetahuan hukum.
“Sehingga dengan pengetahuan hukum para siswa ini dapat terhindar dari permasalahan hukum, salah satunya bullying dan perundungan,” kata Dodik.
Saat ini, banyak yang tidak menyadari bahwa perilaku bullying dianggap sebatas candaan semata. Seperti olok nama dan nama orang tua.
Terlebih penggunaan media sosial yang tidak pada peruntukannya oleh siswa. Tindakan itu dinilai dapat menimbulkan siswa tersangkut kasus hukum.
“Sosialisasi sudah kita lakukan 6 kali ini, merupakan upaya kami menekan angka bullying. Kami terus turun ke sekolah-sekolah sehingga siswa mengetahui bahwa tindakannya dapat dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.
Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo, Zakial Irfan berharap sosialisasi ini dapat membuat para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial dan lebih fokus mengejar prestasi akademik.
“Harapan saya dengan diberikannya pendidikan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, para siswa dapat lebih bijak menggunakan media sosial, serta mencegah bullying karena siswa sudah mengerti dampaknya secara hukum,” harap dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra