Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pendidikan · 7 Okt 2024 16:49 WIB

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar


					CEGAH PERUNDUNGAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memberikan pendidikan hukum kepada siswa SMPN 08. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

CEGAH PERUNDUNGAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memberikan pendidikan hukum kepada siswa SMPN 08. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Siswa SMPN 8 Kota Probolinggo, Senin (7/10/24) pagi, mendapat sosialisasi dampak dan bahaya bullying dan perundungan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Tujuan dari sosialisasi ini, agar para penerus bangsa terhindar dari kasus hukum karena tindakan bullying dan perundungan yang dilakukan.

Sosialisasi bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’ ini dilaksanakan di SMPN 8 Kota Probolinggo. Materi utama adalah pemahaman hukum kepada siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan bahwa aset negara yakni  pelajar, perlu dibina dan dibekali dengan pengetahuan hukum.

“Sehingga dengan pengetahuan hukum para siswa ini dapat terhindar dari permasalahan hukum, salah satunya bullying dan perundungan,” kata Dodik.

Saat ini, banyak yang tidak menyadari bahwa perilaku bullying dianggap sebatas candaan semata. Seperti olok nama dan nama orang tua.

Terlebih penggunaan media sosial yang tidak pada peruntukannya oleh siswa. Tindakan itu dinilai dapat menimbulkan siswa tersangkut kasus hukum.

“Sosialisasi sudah kita lakukan 6 kali ini, merupakan upaya kami menekan angka bullying. Kami terus turun ke sekolah-sekolah sehingga siswa mengetahui bahwa tindakannya dapat dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.

Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo, Zakial Irfan berharap sosialisasi ini dapat membuat para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial dan lebih fokus mengejar prestasi akademik.

“Harapan saya dengan diberikannya pendidikan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, para siswa dapat lebih bijak menggunakan media sosial, serta mencegah bullying karena siswa sudah mengerti dampaknya secara hukum,” harap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 1.739 Siswa di Lumajang Putus Sekolah

14 November 2024 - 16:25 WIB

Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru

5 November 2024 - 16:14 WIB

Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

7 September 2024 - 20:48 WIB

Top! 13 Kontingen Pelajar Harumkan Nama Lumajang di Olimpiade Nasional

22 Agustus 2024 - 16:44 WIB

Duh! 5.848 Pelajar di Lumajang Putus Sekolah

16 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Bahayakan Siswa, DPRD Kabupaten Probolinggo Kecam Pembiaran Kerusakan SDN Bimo 

8 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Duh! Jumlah Penderita HIV di Lumajang Capai 2.103 Orang

6 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Miris! Genteng SDN Bimo Probolinggo Ditutupi Banner Agar tak Bocor

6 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Trending di Pendidikan