Lumajang, – Untuk mendukung progam revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, mengeluarkan kebijakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0% bagi PTPN Group.
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyampaikan, kedua faktor revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit merupakan program nasional.
“Semoga adanya program tersebut, dapat meningkatkan proyek strategis nasional di lingkungan PTPN I regional V maupun regional IV,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Senin (7/10/24).
Pj Bupati Lumajang yang akrab disapa Yuyun itu menegaskan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023.
“Kebijakan tersebut telah diserahkan kepada Proyek Strategis Nasional, di PT. Sinergi Gula Nusantara Jatiroto baru baru ini,” katanya.
Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, adanya kebijakan BPHTB, akan membuka peluang untuk Pemkab Lumajang. Bahkan, adanya kebijakan tersebut, roda perekonomian masyarakat Lumajang secara nyata memberikan penguatan terhadap stabilitas fiskal daerah.
“Terus berkolaborasi dalam program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Lumajang. Pemerintah dan PTPN Group dapat terus bersinergi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra