Menu

Mode Gelap
Waspada Banjir, BPBD Kota Probolinggo Petakan Kawasan Rawan Bencana hingga Simulasi Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru Plengsengan Aliran Sungai Legundi Ambrol, Resahkan Warga Mengunjungi Pulau Cinta, Destinasi Baru yang Disiapkan The Bentar Beach Libur Nataru Tiba, 52 Ribu Tiket KA Daop 9 Jember Masih Tersedia Lansia Tewas di Kamar Kos, Dugaan Penyebab Kematian Bikin ‘Nyesek’

Sosial · 7 Okt 2024 18:55 WIB

Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim PN Kraksaan Gelar Aksi Cuti Bersama


					DITINGGAL CUTI: Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kraksaan pasca ditinggal cuti bersama oleh seluruh hakimnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITINGGAL CUTI: Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kraksaan pasca ditinggal cuti bersama oleh seluruh hakimnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Para hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menggelar aksi cuti bersama, Senin (7/10/2024). Bukan dalam rangka libur nasional, namun merupakan dukungan terhadap aksi solidaritas hakim seluruh Indonesia.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kraksaan Nanang Adi Wijaya mengatakan, cuti bersama ini akan dilaksanakan hingga Jumat (11/10/2024) mendatang.

Dengan hal ini, diharapkan pemerintah bisa lebih mensejahterakan hakim, khususnya pada gaji yang tidak pernah naik selama 12 tahun terakhir.

“Ini aksi solidaritas hakim seluruh indonesia,” kata Nanang, Senin (7/10/24).

Meski begitu, pihaknya tetap membuka pelayanan terhadap masyarakat yang hendak berperkara, termasuk pelayanan di PTSP PN Kraksaan.

Pihaknya hanya menunda atau sengaja mengosongkan jadwal persidangan yang harusnya terlaksana dalam minggu ini.

Namun, perkara yang tertunda itu nantinya akan dilaksanakan pada minggu berikutnya.

“Tetapi jika persidangan yang memang sudah tertunda pada minggu sebelumnya tetap kami laksanakan dalam minggu ini. Itu hanya ada 1 sampai 2 perkara saja,” beber dia.

Ia melanjutkan, aksi solidaritas ini juga turut mendapat dukungan dari Hakim Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Hanya saja, hakim PA tidak bisa melakukan cuti bersama karena banyaknya perkara yang harus ditangani.

“Kami juga mendukung, hanya saja kami tetap laksanakan sidang, karena banyaknya perkara yang harus segera diselesaikan,” kata Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq.

Faruq melanjutkan, di PA Kraksaan, dalam sehari sidang yang digelar bervariasi, bisa 20-80 perkara. Sehingga, pihaknya tidak dapat melakukan aksi serupa, namun tetap mendukung aksi cuti bersama para hakim.

“Karena banyaknya perkara, kami tetap gelar sidang, tapi mendukung gerakan aksi solidaritas teman-teman hakim,” tandas Faruq. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libur Nataru Tiba, 52 Ribu Tiket KA Daop 9 Jember Masih Tersedia

20 Desember 2024 - 16:52 WIB

Khofifah Salurkan Bantuan untuk Siswa Terdampak Banjir di Pasuruan

19 Desember 2024 - 17:36 WIB

Daop 9 Jember Gandeng BMKG Pantau Cuaca Perjalanan Kereta Api

18 Desember 2024 - 19:26 WIB

BPBD Beri Klarifikasi soal Bantuan Dikeluhkan Tak Merata

18 Desember 2024 - 17:00 WIB

Banjir Mulai Surut, Warga Kecamatan Winongan Keluhkan Ketidakmerataan Bantuan

18 Desember 2024 - 14:43 WIB

Empat Gunungan Meriahkan Hari Jadi Lumajang ke-769

15 Desember 2024 - 16:15 WIB

Ratusan Buruh di Pasuruan Tuntut Gaji Tertunda dan Keamanan Kerja bagi Perempuan

12 Desember 2024 - 15:57 WIB

Libur Nataru di Depan Mata, Polisi Cek Kelayakan Jip Wisata Bromo

10 Desember 2024 - 19:17 WIB

Jelang Libur Nataru, KAI Daop 9 Jember Ganti Rel dan Perangkat Wesel

9 Desember 2024 - 20:49 WIB

Trending di Sosial