Menu

Mode Gelap
Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi Kondisi Petugas Dishub Kota Pasuruan yang Diduga Keracunan Air Aki Mulai Membaik Diduga Bom, Kata Kades Bodang Ternyata Petasan Rakitan Ledakan Bom Ikan Lukai 3 Orang di Lumajang, Polisi Selidiki Penyebab Kejadian Blarr! Ledakan Bom Ikan Hancurkan Rumah di Lumajang, 3 Orang Luka Udik Djuantoro Terpilih sebagai Ketua PSSI Kabupaten Pasuruan

Politik · 8 Okt 2024 17:42 WIB

Dipanggil Gakkumdu Terkait Pemalsuan LHKPN, Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Mangkir


					Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Calon Wakil Bupati bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit, mangkir dari panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/10/2024) siang.

Pembina Gakkumdu, Yonki Hendriyanto mengatakan, dalam pemanggilan perdana ini, Abd. Rasit tidak memenuhi panggilan Gakkumdu, dan hanya mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran.

Dalam surat tersebut, Abd. Rasit meminta agar pemanggilannya dijadwal ulang. Rasit dipanggil terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan calon wakil Zulmi Noor Hasani itu.

“Betul tidak hadir, tapi mengirim surat yang isinya meminta penjadwalan ulang, karena yang bersangkutan hari ini sedang menggelar kampanye,” kata Yonki, Selasa (8/10/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo itu mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Rasit pada Rabu (9/10/2024) besok.

Pemanggilan ini, merupakan panggilan terakhir. “Kalau dalam dua kali pemanggilan tidak hadir, proses penyelidikan akan tetap berlanjut tanpa keterangan dari yang bersangkutan,” ujar dia.

Yonki menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan.

Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini.

“Semisal besok tidak hadir, maka Jumat kami akan berkumpul dan membahas keputusannya seperti apa,” beber Yonki.

Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM LIRA terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.

Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap rumah dan toko milik Abd. Rasit. Nilai lelangnya pun fantastis, mencapai Rp 1,5 miliar.

Hingga berita ini ditulis pukul 16.00 WIB, pihak Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan untuk memintai keterangan dari pihak bank, dalam hal ini BRI. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Targetkan 100 Ribu Lebih, Relawan Bang Pur Siap Menangkan Bunda Indah dan Mas Yudha

12 Oktober 2024 - 17:30 WIB

PDIP Bantah Isu Dukung Kotak Kosong di Pilwali Kota Pasuruan, Tegaskan Solid Dukung Adi-Nawawi

12 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Temukan Pelanggaran yang Dilakukan 4 Paslon, Apa Saja?

12 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Data LHKPN Cawabup Abd. Rasit, Begini Alasannya

12 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Jurnalis Awasi dan Perangi Hoaks Pilkada Serentak 2024

11 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Optimalisasi Tenaga Kerja, Bunda Indah-Mas Yudha Jamin Prioritaskan Pekerja Lokal

10 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Akhirnya, Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Temui Gakkumdu

10 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Larang Alun-alun dan Stadion Digunakan Untuk Kampanye

9 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Kembali Mangkir Panggilan Gakkumdu

9 Oktober 2024 - 18:56 WIB

Trending di Politik