Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Politik · 8 Okt 2024 17:42 WIB

Dipanggil Gakkumdu Terkait Pemalsuan LHKPN, Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Mangkir


					Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Calon Wakil Bupati bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit, mangkir dari panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/10/2024) siang.

Pembina Gakkumdu, Yonki Hendriyanto mengatakan, dalam pemanggilan perdana ini, Abd. Rasit tidak memenuhi panggilan Gakkumdu, dan hanya mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran.

Dalam surat tersebut, Abd. Rasit meminta agar pemanggilannya dijadwal ulang. Rasit dipanggil terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan calon wakil Zulmi Noor Hasani itu.

“Betul tidak hadir, tapi mengirim surat yang isinya meminta penjadwalan ulang, karena yang bersangkutan hari ini sedang menggelar kampanye,” kata Yonki, Selasa (8/10/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo itu mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Rasit pada Rabu (9/10/2024) besok.

Pemanggilan ini, merupakan panggilan terakhir. “Kalau dalam dua kali pemanggilan tidak hadir, proses penyelidikan akan tetap berlanjut tanpa keterangan dari yang bersangkutan,” ujar dia.

Yonki menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan.

Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini.

“Semisal besok tidak hadir, maka Jumat kami akan berkumpul dan membahas keputusannya seperti apa,” beber Yonki.

Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM LIRA terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.

Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap rumah dan toko milik Abd. Rasit. Nilai lelangnya pun fantastis, mencapai Rp 1,5 miliar.

Hingga berita ini ditulis pukul 16.00 WIB, pihak Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan untuk memintai keterangan dari pihak bank, dalam hal ini BRI. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Trending di Politik