Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 8 Okt 2024 17:42 WIB

Dipanggil Gakkumdu Terkait Pemalsuan LHKPN, Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Mangkir


					Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Calon Wakil Bupati bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit, mangkir dari panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/10/2024) siang.

Pembina Gakkumdu, Yonki Hendriyanto mengatakan, dalam pemanggilan perdana ini, Abd. Rasit tidak memenuhi panggilan Gakkumdu, dan hanya mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran.

Dalam surat tersebut, Abd. Rasit meminta agar pemanggilannya dijadwal ulang. Rasit dipanggil terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan calon wakil Zulmi Noor Hasani itu.

“Betul tidak hadir, tapi mengirim surat yang isinya meminta penjadwalan ulang, karena yang bersangkutan hari ini sedang menggelar kampanye,” kata Yonki, Selasa (8/10/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo itu mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Rasit pada Rabu (9/10/2024) besok.

Pemanggilan ini, merupakan panggilan terakhir. “Kalau dalam dua kali pemanggilan tidak hadir, proses penyelidikan akan tetap berlanjut tanpa keterangan dari yang bersangkutan,” ujar dia.

Yonki menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan.

Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini.

“Semisal besok tidak hadir, maka Jumat kami akan berkumpul dan membahas keputusannya seperti apa,” beber Yonki.

Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM LIRA terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.

Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap rumah dan toko milik Abd. Rasit. Nilai lelangnya pun fantastis, mencapai Rp 1,5 miliar.

Hingga berita ini ditulis pukul 16.00 WIB, pihak Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan untuk memintai keterangan dari pihak bank, dalam hal ini BRI. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 275 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik