Probolinggo,- Calon Wakil Bupati bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit, mangkir dari panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/10/2024) siang.
Pembina Gakkumdu, Yonki Hendriyanto mengatakan, dalam pemanggilan perdana ini, Abd. Rasit tidak memenuhi panggilan Gakkumdu, dan hanya mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran.
Dalam surat tersebut, Abd. Rasit meminta agar pemanggilannya dijadwal ulang. Rasit dipanggil terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan calon wakil Zulmi Noor Hasani itu.
“Betul tidak hadir, tapi mengirim surat yang isinya meminta penjadwalan ulang, karena yang bersangkutan hari ini sedang menggelar kampanye,” kata Yonki, Selasa (8/10/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo itu mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Rasit pada Rabu (9/10/2024) besok.
Pemanggilan ini, merupakan panggilan terakhir. “Kalau dalam dua kali pemanggilan tidak hadir, proses penyelidikan akan tetap berlanjut tanpa keterangan dari yang bersangkutan,” ujar dia.
Yonki menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan.
Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini.
“Semisal besok tidak hadir, maka Jumat kami akan berkumpul dan membahas keputusannya seperti apa,” beber Yonki.
Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM LIRA terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.
Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap rumah dan toko milik Abd. Rasit. Nilai lelangnya pun fantastis, mencapai Rp 1,5 miliar.
Hingga berita ini ditulis pukul 16.00 WIB, pihak Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan untuk memintai keterangan dari pihak bank, dalam hal ini BRI. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra