Probolinggo,- Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo memanggil pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo, Selasa (8/10/2024) siang.
Pemanggilan ini ditujukan untuk memintai keterangan pihak bank terkait hutang yang dimiliki Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 1, Abd Rasit.
Anggota Gakkumdu yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ubaidillah mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak BRI untuk memperjelas duduk perkara hutang yang dimiliki oleh Abd Rasit, karena terdapat laporan dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Rasit.
“Tadi kami sudah banyak ajukan pertanyaan ke pihak BRI selaku kreditur, apakah peminjam itu atas nama haji Abd. Rasit atau bukan, termasuk juga terkait lelangnya,,” kata komisioner yang menggawangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut, Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, Relationship Manager (RM) Creditors Restructuring, dan Recovery BRI Cabang Probolinggo, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang mengajukan proses lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Termasuk aset yang dilelang, adalah bangunan dan tanah seluas 815 meter persegi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Bangunan dan tanah ini ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.
“Untuk bangunan dan tanah atas nama Abdul Rasit. Identitasnya sesuai dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo,” ujar dia.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan berapa total hutang yang dimiliki Abd. Rasit. Namun, atas hutang yang dimiliki Abd. Rasit, pihaknya tidak hanya melelang bangunan dan tanah yang ada di Desa Sumberanyar tersebut.
Melainkan juga mengajukan lelang atas sawah seluas 3.135 meter persegi di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran yang ditaksir bernilai sekitar Rp 400 juta.
Sawah tersebut bersertifikat atas nama Sumarmi, yang tak lain merupakan istri Abd. Rasit sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Filosofinya begini, kami tidak akan melakukan lelang, jika proses pembayarannya lancar,” ungkap Aziz.
Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM Lira terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.
Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap bangunan dan tanah yang merupakan milik abd rasit. Nilai lelangnya pun fantastis, mencapai Rp1,5 miliar. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra