Lumajang, – JA (49), warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Akibatnya, JA harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Perbuatan keji JA terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.
Kanit PPA Polres Lumajang, Iptu Irdani Isma mengatakan, untuk memuaskan nafsunya, JA nekat menyetubuhi anak tirinya berulang kali dan dilakukan berbulan-bulan.
Korban yang merasa ketakutan dan tidak berdaya akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan penderitaannya kepada orang lain.
“JA mengaku, mencabuli anak tirinya saat istrinya sedang bekerja di luar rumah. Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya bekerja untuk melancarkan aksinya. Korban yang masih anak-anak jadi tidak bisa melawan dan hanya bisa pasrah,” kata Irdani saat ditemui di Mapolres Lumajang, Selasa (8/10/24).
JA melakukan perbuatan keji itu, lantaran lantaran kebutuhan biologisnya tidak dipenuhi oleh sang istri. Kondisi istrinya yang baru saja sembuh dari sakit yang berbulan-bulan juga menjadi alasan tambahan bagi pelaku untuk menyalurkan nafsu bejatnya.
“Alasannya pelaku nekat melakukan perbuatan bejatnya karena lama tidak mendapatkan jatah dari istrinya, karena istrinya dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah mengamankan pelaku dan kasus pencabulan anak di bawah umur ini masih terus didalami.
“Orangtua harus lebih sering memantau keseharian dan kebiasaan anak. Dengan begitu, anak akan merasa nyaman untuk menceritakan segala sesuatu kepada orang tua, termasuk jika mereka mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan,” pungkas Iptu Irdani. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra