Probolinggo,- KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo telah menentukan titik-titik yang boleh di-isi pasangan calon Wali Kota – Wakil Walikota untuk melakukan Kampanye.
Adapun lokasi kampanye akbar atau kampanye dengan mengundang banyak orang yang dilarang yakni Alun-alun dan Stadion Bayuangga.
Larangan kampanye akbar di 2 lokasi itu, juga telah sesuai Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di KPU, beberapa waktu lalu.
“Sesuai hasil Rakor, maka Stadion Bayuangga dan Alun-alun dilarang digunakan untuk kampanye atau rapat umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, Rabu (9/10/24).
Dalam Peraturan KPU, penggunaan Alun-alun untuk kampanye atau rapat umum diperbolehkan. Namun sesuai Peraturan Wali Kota Perwali 149 tahun 2020 tentang Izin Reklame, maka Alun-alun dilarang dipergunakan untuk kegiatan tersebut.
Adapun kampanye di stadion dilarang karena berkaitan dengan pemeliharaan rumput, dan pertimbangan fasilitas pendukung lainnya.
“Terkait kampanye atau rapat umum setiap paslon kami belum mendapat tembusan, namun yang jelas imbauan sudah kita laksanakan sebagai langkah pencegahan, kemudian dilanjutkan pengawasan,” imbuhnya.
“Namun jika masih terjadi pelanggaran atau hal yang diluar ketentuan, maka kita lakukan penindakan,” ancamnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra