Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Politik · 9 Okt 2024 22:44 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Larang Alun-alun dan Stadion Digunakan Untuk Kampanye


					STERIL: Kampanye  Pilkada Serentak 2024 tidak boleh digelar di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

STERIL: Kampanye Pilkada Serentak 2024 tidak boleh digelar di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo telah menentukan titik-titik yang boleh di-isi pasangan calon Wali Kota – Wakil Walikota untuk melakukan Kampanye.

Adapun lokasi kampanye akbar atau kampanye dengan mengundang banyak orang yang dilarang yakni Alun-alun dan Stadion Bayuangga.

Larangan kampanye akbar di 2 lokasi itu, juga telah sesuai Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di KPU, beberapa waktu lalu.

“Sesuai hasil Rakor, maka Stadion Bayuangga dan Alun-alun dilarang digunakan untuk kampanye atau rapat umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, Rabu (9/10/24).

Dalam Peraturan KPU, penggunaan Alun-alun untuk kampanye atau rapat umum diperbolehkan. Namun sesuai Peraturan Wali Kota Perwali 149 tahun 2020 tentang Izin Reklame, maka Alun-alun dilarang dipergunakan untuk kegiatan tersebut.

Adapun kampanye di stadion dilarang karena berkaitan dengan pemeliharaan rumput, dan pertimbangan fasilitas pendukung lainnya.

“Terkait kampanye atau rapat umum setiap paslon kami belum mendapat tembusan, namun yang jelas imbauan sudah kita laksanakan sebagai langkah pencegahan, kemudian dilanjutkan pengawasan,” imbuhnya.

“Namun jika masih terjadi pelanggaran atau hal yang diluar ketentuan, maka kita lakukan penindakan,” ancamnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik