Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 9 Okt 2024 22:44 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Larang Alun-alun dan Stadion Digunakan Untuk Kampanye


					STERIL: Kampanye  Pilkada Serentak 2024 tidak boleh digelar di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

STERIL: Kampanye Pilkada Serentak 2024 tidak boleh digelar di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo telah menentukan titik-titik yang boleh di-isi pasangan calon Wali Kota – Wakil Walikota untuk melakukan Kampanye.

Adapun lokasi kampanye akbar atau kampanye dengan mengundang banyak orang yang dilarang yakni Alun-alun dan Stadion Bayuangga.

Larangan kampanye akbar di 2 lokasi itu, juga telah sesuai Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di KPU, beberapa waktu lalu.

“Sesuai hasil Rakor, maka Stadion Bayuangga dan Alun-alun dilarang digunakan untuk kampanye atau rapat umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, Rabu (9/10/24).

Dalam Peraturan KPU, penggunaan Alun-alun untuk kampanye atau rapat umum diperbolehkan. Namun sesuai Peraturan Wali Kota Perwali 149 tahun 2020 tentang Izin Reklame, maka Alun-alun dilarang dipergunakan untuk kegiatan tersebut.

Adapun kampanye di stadion dilarang karena berkaitan dengan pemeliharaan rumput, dan pertimbangan fasilitas pendukung lainnya.

“Terkait kampanye atau rapat umum setiap paslon kami belum mendapat tembusan, namun yang jelas imbauan sudah kita laksanakan sebagai langkah pencegahan, kemudian dilanjutkan pengawasan,” imbuhnya.

“Namun jika masih terjadi pelanggaran atau hal yang diluar ketentuan, maka kita lakukan penindakan,” ancamnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik