Probolinggo,- Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 01, Abd. Rasit, kembali mangkir dari panggilan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (9/101/2024).
Seperti diketahui, ia dipanggil terkait adanya laporan dugaan pembuatan laporan palsu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digunakannya untuk mendaftar sebagai Cawabup.
Pembina Gakkumdu, Yonki Hendriyanto mengatakan, hari ini merupakan panggilan kedua bagi Abd. Rasit. Sebelumnya, politisi Partai Nasdem itu sudah dipanggil pada Selasa (8/10/2024) kemarin.
“Untuk kedua kalinya kami panggil, tapi yang bersangkutan kembali tidak hadir,” kata Yonki, Rabu (9/10/2024).
Pria yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo ini menyebut, dengan ketidakhadiran Abd. Rasit dalam dua kali pemanggilan, pihaknya akan melakukan kajian di internal Bawaslu terkait perkara ini.
Keterangan yang diberikan oleh berbagai pihak yang telah dipanggil sebelumnya, menurut Yonki, akan menjadi bahan dalam kajian tersebut.
“Besok kami kaji dulu di internal Bawaslu berdasarkan keterangan para pihak yang sudah dipanggil,” ujarnya.
Yonki menjelaskan, sudah ada beberapa pihak yang menghadiri panggilan Gakkumdu terkait dugaan pembuatan laporan palsu yang dilakukan Rasit dalam LHKPN-nya.
Beberapa pihak itu adalah pelapor, saksi, KPU Kabupaten Probolinggo, dan BRI Cabang Probolinggo.
“Setelah kajian di internal Bawaslu, baru pada Jumatnya kami pembahasan kedua bersama Gakkumdu, sekaligus menentukan keputusan laporan ini berlanjut atau tidak,” tandas dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra