Pasuruan, – Ahmad Sari (46), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan residivis narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Meski pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, pria ini tak kapok dan kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan dilakukan di kamar kosnya pada Rabu (9/10/2024) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,62 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, menjelaskan, penangkapan Ahmad Sari dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, Ahmad Sari berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” ujar Iptu Agus.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, sebuah kotak bekas obat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Ahmad Sari kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra