Probolinggo,- Gakkumdu Kabupaten Probolinggo menghentikan penyelidikan pelaporan dugaan pemalsuan data LHKPN Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit.
Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Gakkumdu Kabupaten Probolinggo dalam pres rilis, Sabtu (12/10/2024) siang.
Anggota Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy mengakui pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap Abd. Rasit. Sebab, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana terhadap apa yang dilakukan Abd. Rasit.
“Tidak terbukti adanya tindak pidana pemilihan. Karena terlapor (Abd. Rasit, red) yang diduga memiliki tanggungan hutang yang merugikan negara, tidak atau belum terbukti secara hukum,” kata Ediy.
Ia menjelaskan, terhadap laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Abd. Rasit terkait pemberian keterangan tidak benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), pihaknya telah melakukan kajian-kajian.
“Penanganan terhadap laporan dugaan tindakan pemberian keterangan yang tidak benar tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Cawabup oleh Abd. Rasit, kami hentikan,” imbuh pria yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo ini.
Sebelum menyetop penyelidikan, pihaknya bersama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sudah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Mulai dari pelapor, terlapor, saksi, Pengadilan Negeri Kraksaan, KPU Kabupaten Probolinggo, hingga perwakilan kantor Cabang BRI Probolinggo.
“Untuk membuat keputusan ini, kami sudah undang sejumlah pihak sebagai bahan kajian untuk membuat keputusan ini,” papar dia.
Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM Lira terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.
Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap bangunan dan tanah milik Abd. Rasit. Nilai lelangnya pun cukup fantastis, yakni sekitar Rp 1,5 miliar. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra