Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2024 18:03 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Hoirul Arifin, pelaku utama pencurian playstation dan laptop di Jl. Letjen Sutoyo akhirnya diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Hoirul Arifin, pelaku utama pencurian playstation dan laptop di Jl. Letjen Sutoyo akhirnya diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka pencurian di rental Playstation (PS) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing yakni Hoirul Arifin (31), warga Dusun Curah Kates, Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, sebagai pelaku utama.

Dua tersangka lain merupakan penadah yakni Rahman Ruliansyah (35), warga Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dan Zainal Arifin (41), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Petugas kepolisian awalnya menciduk Hoirul Arifin pada Jum’at (11/10/24) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Saat ditangkap, Hoirul tak memberikan perlawanan.

Menurut keterangan Hoirul, 6 playstation dan 1 unit laptop yang berhasil dicuri, sebagian dijual kepada dua orang penadah.

Namun Pada Sabtu (12/10/24) pukul 01.30 WIB, kedua penadah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Enam unit playstation yang dicuri, 3 unit telah laku dijual ke dua penadah dengan harga Rp3 juta. Hoirul mengklaim, ia baru pertama kali mencuri PS dan laptop.

“Baru pertama kali mencuri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Hoirul saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (14/10/24).

“Setelah kejadian, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Akhirnya pelaku utama berhasil kita amankan,” timpal Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto,

Atas perbuatannya, Hoirul bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh Didik.

Diberitakan sebelumnya, rental Playstation ‘Skakmat’ di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, disatroni maling, Senin dini hari (30/09/24).

Akibat kejadian itu, 6 unit PS dan 1 laptop raib dicuri pelaku. Aksi pelaku ini terekam CCTV yang terpasang di dalam rental. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal