Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2024 19:28 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan


					Press release. Perbesar

Press release.

Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim jaksa menemukan indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Kasus ini kini meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan, peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No. Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tertanggal 18 September 2024. Langkah ini diambil setelah pengumpulan bukti dari keterangan 33 orang saksi yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran PKBM.

“Naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini didasari oleh bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM,” ungkap Teguh pada Selasa (15/10/2024).

Menurutnya, di Kabupaten Pasuruan, terdapat 22 lembaga PKBM yang tersebar di 16 kecamatan. Teguh menyebutkan, Hingga kini, baru satu lembaga PKBM yang diperiksa. Hasil pemeriksaan awal terhadap satu PKBM menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 juta.

“Setiap tahunnya, PKBM ini menerima bantuan yang berbeda sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar. Usulan diajukan melalui proposal yang mencantumkan jumlah siswa peserta kejar paket. Bantuan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari provinsi dan pusat,” imbuhnya.

Teguh juga menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum bagi siapapun yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Selama saya menjabat sebagai kajari, saya berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Mereka yang melanggar akan berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi

14 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

12 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal