Menu

Mode Gelap
Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan Rumah di Kraksaan Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Suami Pasca Tengkar dengan Istri Cek PMK di Pasar Hewan Wonoasih, Pj. Gubernur Jatim Jamin Pasar Hewan Tetap Dibuka Harga Cabai Rawit Mahal, Petani Justru Mengeluh Gagal Panen karena Cuaca Hujan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi Kasus PMK di Lumajang Mencapai 983, 766 Diantaranya Dinyatakan Sembuh, 147 Lainnya Belum Sembuh

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2024 19:28 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan


					Press release. Perbesar

Press release.

Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim jaksa menemukan indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Kasus ini kini meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan, peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No. Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tertanggal 18 September 2024. Langkah ini diambil setelah pengumpulan bukti dari keterangan 33 orang saksi yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran PKBM.

“Naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini didasari oleh bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM,” ungkap Teguh pada Selasa (15/10/2024).

Menurutnya, di Kabupaten Pasuruan, terdapat 22 lembaga PKBM yang tersebar di 16 kecamatan. Teguh menyebutkan, Hingga kini, baru satu lembaga PKBM yang diperiksa. Hasil pemeriksaan awal terhadap satu PKBM menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 juta.

“Setiap tahunnya, PKBM ini menerima bantuan yang berbeda sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar. Usulan diajukan melalui proposal yang mencantumkan jumlah siswa peserta kejar paket. Bantuan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari provinsi dan pusat,” imbuhnya.

Teguh juga menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum bagi siapapun yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Selama saya menjabat sebagai kajari, saya berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Mereka yang melanggar akan berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal