Probolinggo,- Aparat Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, menangkap Fauzan (28), perangkat Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan. Ia diringkus akibat terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Korbannya, adalah Yayuk (45) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Bahkan, Yayuk meninggal dunia setelah sempat menerima perawatan intensif di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan, kasus ini bermula saat warga Desa Asembagus menemukan sesosok wanita tak sadarkan diri di Dusun Asemkandang, desa setempat, tepatnya di barat kali Rondoningo, Jumat (11/10/2024) lalu.
Wanita tanpa identitas yang tak sadarkan diri, lantas dibawa ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan. Selang beberapa saat, ada warga yang mengaku sebagai keluarga wanita tersebut yang menyatakan bahwa korban ketika keluar rumah membawa motor dan ponsel yang saat ditemukan sudah raib.
“Dari sana kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuwantoro, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan keterangan para saksi pihaknya akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Polisi pun bergerak cepat dengan meringkus pelaku.
Dari pemeriksaan awal, ternyata antara pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut dijalin secara tersembunyi.
Pasalnya, korban merupakan seorang janda, sedangkan Fauzan masih memiliki istri sah, dengan kata lain, Fauzan menyelingkuhi istrinya.
“Antara korban dan pelaku ini memang ada hubungan asmara. Sebelumnya (korban ditemukan, red), mereka melakukan pertemuan, dan sempat berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Sebelum melakukan hubungan intim, pelaku mengkonsumsi dua butir pil setan jenis trihexyphenidyl. Pelaku juga memaksa korban untuk mengkonsumsi obat tersebut, namun korban menolaknya.
“Karena menolak, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian mencampur obat tersebut ke dalam minuman korban. Pengakuan pelaku, tujuannya agar lebih bernafsu,” beber Djuwantoro.
Tak berselang lama, setelah mengonsumsi minuman dan setelah berhubungan badan, korban kemudian lemas, bahkan seperti orang yang mengorok.
Panik dengan kondisi korban, pelaku lalu meninggalkan korban sampai akhirnya ditemukan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak jauh dari lokasi keduanya berhubungan badan.
“Dari pemeriksaan dokter yang menangani korban di rumah sakit, korban ini ternyata gula darahnya tinggi,” cetus Djuwantoro.
Tak hanya meninggalkan korban begitu saja, pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel korban. Polisi kini terus mendalami kasus karena dikhawatirkan terdapat pelaku lain.
“Pasal yang kami terapkan adalah 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Djuwantoro memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra