Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2024 18:42 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor


					DITANGKAP: Perangkat Desa Rangkang, Fauzan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

DITANGKAP: Perangkat Desa Rangkang, Fauzan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kraksaan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Aparat Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, menangkap Fauzan (28), perangkat Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan. Ia diringkus akibat terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Korbannya, adalah Yayuk (45) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Bahkan, Yayuk meninggal dunia setelah sempat menerima perawatan intensif di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan, kasus ini bermula saat warga Desa Asembagus menemukan sesosok wanita tak sadarkan diri di Dusun Asemkandang, desa setempat, tepatnya di barat kali Rondoningo, Jumat (11/10/2024) lalu.

Wanita tanpa identitas yang tak sadarkan diri, lantas dibawa ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan. Selang beberapa saat, ada warga yang mengaku sebagai keluarga wanita tersebut yang menyatakan bahwa korban ketika keluar rumah membawa motor dan ponsel yang saat ditemukan sudah raib.

“Dari sana kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuwantoro, Selasa (15/10/2024).

Berdasarkan keterangan para saksi pihaknya akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Polisi pun bergerak cepat dengan meringkus pelaku.

Dari pemeriksaan awal, ternyata antara pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut dijalin secara tersembunyi.

Pasalnya, korban merupakan seorang janda, sedangkan Fauzan masih memiliki istri sah, dengan kata lain, Fauzan menyelingkuhi istrinya.

“Antara korban dan pelaku ini memang ada hubungan asmara. Sebelumnya (korban ditemukan, red), mereka melakukan pertemuan, dan sempat berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Sebelum melakukan hubungan intim, pelaku mengkonsumsi dua butir pil setan jenis trihexyphenidyl. Pelaku juga memaksa korban untuk mengkonsumsi obat tersebut, namun korban menolaknya.

“Karena menolak, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian mencampur obat tersebut ke dalam minuman korban. Pengakuan pelaku, tujuannya agar lebih bernafsu,” beber Djuwantoro.

Tak berselang lama, setelah mengonsumsi minuman dan setelah berhubungan badan, korban kemudian lemas, bahkan seperti orang yang mengorok.

Panik dengan kondisi korban, pelaku lalu meninggalkan korban sampai akhirnya ditemukan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak jauh dari lokasi keduanya berhubungan badan.

“Dari pemeriksaan dokter yang menangani korban di rumah sakit, korban ini ternyata gula darahnya tinggi,” cetus Djuwantoro.

Tak hanya meninggalkan korban begitu saja, pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel korban. Polisi kini terus mendalami kasus karena dikhawatirkan terdapat pelaku lain.

“Pasal yang kami terapkan adalah 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Djuwantoro memungkasi. (*)

 

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 335 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal