Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 18:54 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan


					Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Probolinggo, – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sulaisun (45), guru ngaji di Kecamatan Kraksaan terus bergulir. Saat ini, Polres Probolinggo telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara mengatakan, setelah serangkaian proses yang telah dilakukan, berkas perkara guru ngaji bejat itu kini telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Berkas perkara sudah kami lengkapi. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk tahapan selanjutnya,” kata Agung, Rabu (16/10/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Erwin Rionaldy Koloway mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Namun sesuai dengan prosedur yang berlaku, berkas perkara ini masih perlu diteliti  kelengkapan sebelum ditindaklanjuti.

Penelitian kelengkapan ini meliputi penelitian syarat formil dan materiil sesuai pasal yang akan didakwakan dalam kasus asusila anak dibawah umur ini.

Dalam proses penelitian ini, jika didapati syarat yang harus dilengkapi, maka akan dikembalikan ke pihak kepolisian.

Koordinasi terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. “Saat ini masih proses untuk P21. Jika ada perkembangan lebih lanjut segera kami kabari,” ucapnya.

Sebagai informasi, Sulaisun diamankan pihak berwajib di tempat pelariannya di Nusa Penida, Bali, pada Jumat (16/8/2024) lalu setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Oknum guru ngaji ini diringkus setelah mencabuli santrinya yang masih berusia sembilan tahun. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi

14 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

12 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal