Menu

Mode Gelap
Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran Liburan di Kali Pinusan Pilihan Tepat Bersantai Bersama Keluarga

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 12:05 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan


					Polisi tangkap terduga pelaku pencurian sepeda gunung. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi tangkap terduga pelaku pencurian sepeda gunung. Foto: Istimewa

Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda gunung merk Polygon di kawasan Bugul Lor. Pelaku, yang diketahui bernama Adam Safa’at (41), nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda anginnya di sebelah TPQ Ar-Rohman, Kamis (10/10/2024) sore. Pelaku yang sudah mengintai kemudian mengambil kesempatan dengan membawa kabur sepeda milik korban.

“Pelaku berjalan mondar mandir. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung mengambil sepeda dan melarikan diri,” ujar Choirul.

Berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (14/10/2024).

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda gunung yang dicuri,” tambah Choirul.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, dirinya nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Uang hasil penjualan sepeda tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Choirul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dalam kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan barang-barang berharga miliknya. Jangan lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar,” pesan Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal