Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 13:16 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras


					Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras Perbesar

Pasuruan, -, Seorang pemuda berinisial MS (27), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tega menganiaya temannya sendiri, MA (36), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, hingga menyebabkan luka bacok parah di bagian kepala.

Insiden ini terjadi di depan PT Blue Star Anugerah, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (16/10/2024) dini hari.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pesta minuman keras yang diikuti korban dan pelaku bersama beberapa teman lainnya di Pelabuhan Kota Pasuruan. Setelah itu mereka melanjutkan minum-minum di depan PT. Blue Star Anugerah.

“Saat mereka nongkrong, tiba-tiba terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul pelaku, yang kemudian dibalas dengan pukulan serupa. Meski sempat dilerai korban ngeyel hendak membalas pelaku,” kata Junaidi.

Pelaku yang membawa senjata tajam langsung membacok korban dua kali di bagian kepala. Meskipun pelaku yang menyebabkan luka, dia sempat mengantar korban ke UGD RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan.

“Korban mengalami dua luka bacok pada bagian kepala atas kurang lebih 15 centimeter.” tambah Junaidi.

Setelah mendapati suaminya berlumuran darah di rumah sakit, istri korban, FA (34), melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap MS sekitar pada pukul 03.00 WIB.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan selongsong pedang sebagai barang bukti. Penyidikan masih berlanjut untuk menemukan pedang yang digunakan,” tambah Junaidi.

MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal