Pasuruan, -, Seorang pemuda berinisial MS (27), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tega menganiaya temannya sendiri, MA (36), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, hingga menyebabkan luka bacok parah di bagian kepala.
Insiden ini terjadi di depan PT Blue Star Anugerah, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pesta minuman keras yang diikuti korban dan pelaku bersama beberapa teman lainnya di Pelabuhan Kota Pasuruan. Setelah itu mereka melanjutkan minum-minum di depan PT. Blue Star Anugerah.
“Saat mereka nongkrong, tiba-tiba terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul pelaku, yang kemudian dibalas dengan pukulan serupa. Meski sempat dilerai korban ngeyel hendak membalas pelaku,” kata Junaidi.
Pelaku yang membawa senjata tajam langsung membacok korban dua kali di bagian kepala. Meskipun pelaku yang menyebabkan luka, dia sempat mengantar korban ke UGD RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan.
“Korban mengalami dua luka bacok pada bagian kepala atas kurang lebih 15 centimeter.” tambah Junaidi.
Setelah mendapati suaminya berlumuran darah di rumah sakit, istri korban, FA (34), melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap MS sekitar pada pukul 03.00 WIB.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan selongsong pedang sebagai barang bukti. Penyidikan masih berlanjut untuk menemukan pedang yang digunakan,” tambah Junaidi.
MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra