Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo dan Satpol PP, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon kontestan Pilkada Serentak 2024, Senin (21/10/24).
Namun kali ini, penertiban fokus pada APK yang dipaku dipohon. Salah satu pertimbangannya, karena bakal ada penilaian Adipura untuk Kota Probolinggo.
Penertiban ini dilakukan serentak di 5 kecamatan di Kota Probolinggo. Saat penertiban, petugas Bawaslu dan Satpol PP disebar ke 5 kecamatan dengan sasaran APK yang terpaku di pohon.
Dari penertiban ini, diketahui seluruh paslon baik paslon Pilkada Kota Probolinggo maupun Jawa Timur, mayoritas memasang APK dipohon dengan cara dipaku atau diikatkan pada pohon menggunakan tali.
“Tujuan penertiban dengan sasarn APK yang dipasang di pohon ini salah satunya Kota Probolinggo akan mengikuti penilaian Adipura,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Probolinggo, Ade Nur Wahyudi.
Selain penilaian Adipura, penertiba APK yang dipasang di pohon juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Probolinggo, nomor 143 tahun 2020 pasal 39.
Dalam perwali itu, disebutkan bahwa ‘setiap orang atau badan dilarang memasang tiang penyangga umbul-umbul, dan banner menempel, diikat dan atau dipaku pada batang pohon’.
Dari penertiban ini, Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo berhasil mengumpulkan ratusan APK yang dipaku dan ditali di pohon.
“Untuk jumlah pastinya masih di rekap oleh temen-temen Panwascam. Kami berharap paslon bisa mentaati aturan dalam pemasangan APK,” imbuh Ade.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandasari mengatakan bahwa penertiban APK di pohon penting dilakukan karena nantinya juri Adipura bakal keliling Kota Probolinggo.
Jika ditemukan ada paku dipohon, tentunya akan merusak pohon dan lingkungan. Otomatis, kondisi ini juga akan berpengaruh terhadap penilaian Adipura yang diikuti Kota Probolinggo.
“Penertiban ini merupakan sinergi bersama sehingga pohon-pohon bisa bersih dari paku yang menancap,” cetus Retno. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra