Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Ekonomi · 21 Okt 2024 12:44 WIB

Biaya Retribusi Pelaku Usaha di Lumajang Dibebaskan


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Melalui Unit Metrologi Legal, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), meluncurkan program Sidang Tera dan Tera Ulang untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) Lumajang.

Melalui kegiatan tersebut, biaya retribusi bagi pelaku usaha untuk memeriksa alat ukur mereka tanpa tambahan biaya. Alat ukur yang dimaksud seperti takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan.

Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun modern.

“Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha kecil dan menengah, serta memastikan setiap transaksi berjalan dengan akurat. Masyarakat tidak perlu ragu lagi, karena semua layanan ini kami sediakan secara gratis,” kata petugas dari Unit Metrologi Legal Lumajang, Tedjo Herwijanto Senin (21/10/24).

Menurut Tedjo, program bebas retribusi tersebut diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha di Kabupaten Lumajang untuk secara rutin menera ulang alat ukur mereka.

“Langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi UMKM, tetapi juga menciptakan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tambah dia, hal tersebut bertujuan untuk membangun ekonomi yang berintegritas, memastikan setiap alat ukur di pasar memenuhi standar demi menciptakan keadilan dan perlindungan konsumen.

“Dengan demikian, diharapkan ekosistem bisnis di Lumajang semakin sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

UMP/UMK Tahun 2025, DPC K-SPSI Usul UMK Kota Probolinggo Naik 8-10 Persen

13 November 2024 - 11:51 WIB

Bangkitkan Ekosistem Ekonomi Daerah, Polinema dan Kadin Akan Dorong SDM Lumajang

12 November 2024 - 14:31 WIB

Petani Kota Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah

9 November 2024 - 17:42 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi di Lumajang Dipastikan Aman pada Tahun 2024

7 November 2024 - 10:28 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB

6 November 2024 - 14:19 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani Probolinggo Harap Pemerintah Turun Tangan

1 November 2024 - 22:17 WIB

Lahan Tembakau di Lumajang Membengkak Jadi 1.220 Hektare

31 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Modal Rp500 Ribu, Pembudidaya Kepiting Tambak Khas Pesisir Probolinggo Tembus Pasar Taiwan

30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Arang Briket Lumajang Diekspor ke Turki

12 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Trending di Ekonomi