Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 23 Okt 2024 10:29 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama


					TEWAS: Jasad korban saat berada di kamar mayat dr. RSUD Moh. Saleh. Insert: Pelaku penganiyaan yang berujung kematian, Supiani. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TEWAS: Jasad korban saat berada di kamar mayat dr. RSUD Moh. Saleh. Insert: Pelaku penganiyaan yang berujung kematian, Supiani. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Supiani (48), warga Dusun Braholo, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo benar-benar kalap. Ia tega memukuli suaminya, Tomo (60), hingga korban tak bernyawa.

Informasi yang dihimpun, peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (22/10/24) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya.

Saat tidur itulah, Supiani (48) yang merupakan istri sirih korban, langsung memukul kepala korban hingga berdarah. Korban pun terkapar hingga akhirnya meninggal dunia.

“Jadi sebelum pelaku menganiaya korban, terjadi cekcok antara keduanya yang telah menikah siri selama 9 tahun. Sehingga saat korban tidur di kamarnya, pelaku memukul wajah korban dengan alu atau kayu penumbuk kopi,” ujar Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan, Rabu (23/10/24).

Korban sempat melawan usai mendapat pukulan pertama. Namun pelaku kembali memukul kepala korban hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, barulah pelaku melapor ke tetangga. Tak berselang lama, aparat kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas dari Polsek Kuripan bersama tim Identifikasi Polres Probolinggo yang datang usai mendapat laporan kemudian melakukan olah TKP. Selain itu, aparat juga mengamankan pelaku.

Sementara, jenazah korban dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo untuk menjalani visum luar.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega menganiaya korban lantaran tak tahan sering dianiaya oleh korban. Selain itu, korban juga mengancam akan kembali ke istri pertamanya, yang juga dinikahi secara siri.

“Saya juga sering dipukul oleh suami sehingga pada malam itu saya pukul suami saya pakai kayu penumbuk kopi,” aku Supiani.

Kasus penganiayaan ini telah limpahkan Polsek Kuripan ke Polres Probolinggo. Pelaku juga ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan. (*)

 

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 584 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal