Lumajang, – Agar bebas dari peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko pracangan di beberapa pelosok di Kabupaten Lumajang.
“Razia ini akan terus kami lakukan guna membersihkan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal yang menyebar di pelosok desa,” kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Ari Abadan kepada wartawan di kabupaten setempat, Selasa (5/11/24).
Dalam razia tersebut, setidaknya Satpol PP Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo juga berhasil menyita sebanyak 118.903 batang rokok ilegal. Rokok ilegal sebanyak itu terjaring melalui 76 razia, April hingga September 2024 dengan sasaran toko-toko di seluruh kecamatan di Lumajang.
“Operasi yang menyasar 21 kecamatan itu menunjukkan komitmen Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Lumajang. Temuan rokok ilegal terbanyak di Kecamatan Tempursari dengan hampir 1.000 bungkus setiap kali operasi,” jelasnya.
Di samping melakukan razia, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada penjual mauoun masyarakat agar tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
“Sosialisasi terus kami lakukan, baik penjual maupun pembeli rokok, agar tidak membeli dan menjual rokok yang tanpa cukai,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal (tanpa pita cukai) dan melaporkan jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal kepada pihak yang berwenang agar bisa ditindak.
“Selain melakukan razia, kami juga terus menggalakkan sosialisasi bidang cukai dengan berbagai kegiatan yang menarik untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Lumajang,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra