Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Winongan, Pengendara Motor Tewas, Satu Luka Parah Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN

Advertorial · 24 Okt 2024 13:50 WIB

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Gencar Razia dan Sosialisasi


					antara rokok ilegal yang terkena razia Satpol PP Lumajang. (Foto: Istimewa). Perbesar

antara rokok ilegal yang terkena razia Satpol PP Lumajang. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Agar bebas dari peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko pracangan di beberapa pelosok di Kabupaten Lumajang.

“Razia ini akan terus kami lakukan guna membersihkan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal yang menyebar di pelosok desa,” kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Ari Abadan kepada wartawan di kabupaten setempat, Selasa (5/11/24).

Dalam razia tersebut, setidaknya Satpol PP Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo juga berhasil menyita sebanyak 118.903 batang rokok ilegal. Rokok ilegal sebanyak itu terjaring melalui 76 razia, April hingga September 2024 dengan sasaran toko-toko di seluruh kecamatan di Lumajang.

“Operasi yang menyasar 21 kecamatan itu menunjukkan komitmen Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di  Lumajang. Temuan rokok ilegal terbanyak di Kecamatan Tempursari dengan hampir 1.000 bungkus setiap kali operasi,” jelasnya.

Di samping melakukan razia, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada penjual mauoun masyarakat agar tidak membeli dan menjual rokok ilegal.

“Sosialisasi terus kami lakukan, baik penjual maupun pembeli rokok, agar tidak membeli dan menjual rokok yang tanpa cukai,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal (tanpa pita cukai) dan melaporkan jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal kepada pihak yang berwenang agar bisa ditindak.

“Selain melakukan razia, kami juga terus menggalakkan sosialisasi bidang cukai dengan berbagai kegiatan yang menarik untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Lumajang,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium

5 November 2024 - 13:40 WIB

Berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pelaku UMKM di Kab. Probolinggo Lebih Sejahtera

4 November 2024 - 09:31 WIB

Kabar Baik! Petani Tembakau di Lumajang Segera Terima BLT DBHCT

29 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Pj. Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2025

29 Oktober 2024 - 06:32 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Cabup Lumajang, Indah Amperawati Sentil Thoriqul Haq Soal UMK

22 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Sah! Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Dilantik

26 September 2024 - 19:04 WIB

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Kolaborasi Berantas Rokok Ilegal

26 September 2024 - 18:33 WIB

Sah, KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Lumajang

24 September 2024 - 08:48 WIB

Trending di Advertorial