Probolinggo,- Unit Reskrim Polsek Kademangan, Polres Probolinggo Kota, meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Selasa pagi (22/10/24).
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan 12 jam setelah melancarkan aksinya. Saat ditangkap, ia tidak melawan.
Terduga pelaku curanmor ini adalah SF (36) warga Desa Oro-oro Bulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sebelum ditangkap, pelaku Honda CRF milik D (33), warga Kelurahan Ketapang, yang berada di garasi rumahnya.
“Korban baru sadar motornya raib sekitar pukul 04.00 WIB. Saat bangun tidur, korban mendapati pagar rumah terbuka serta motornya telah raib. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kademangan, ” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Berbekal laporan serta keterangan saksi, petugas Unit Reskrim Polsek Kademangan yang berkoordinasi dengan jajaran Polsek Grati mendapat informasi motor milik korban yang raib sedang melintas di Jalan Raya Bayubiru.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi kawasan wisata Banyubiru yang dilanjutkan dengan pengecekan motor berjenis trail tersebut.
Setelah dipastikan motor tersebut milik D, petugas kepolisian lalu membawa motor tersebut beserta pelaku SF Polsek Kademangan.
Selain mengamankan motor Honda CRF nopol W 3049 NBZ, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak yang sudah di modif, serta satu kunci Kawasaki KLX.
“Saat ini baik SF beserta barang bukti masih diselidiki. Pelaku tak mengakui perbuatannya, meski saat penangkapan pelaku juga ditemukan anak kunci asli motor yang dicuri pelaku,” imbuh Zainullah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra