Probolinggo,- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan menaikkan tarif tiket masuk Gunung Bromo. Kenaikan tarif tiket masuk bagi wisatawan ini akan berlaku per 30 Oktober 2024.
Adapun kenaikan tarif tiket masuk Gunung Bromo untuk wisatawan lokal di weekday (tengah pekan) adalah Rp54 ribu dan Rp79 ribu saat weekend (akhir pekan).
Kisaran tarif ini naik Rp25 ribu hingga Rp45 ribu dari tarif tiket masuk sebelumnya yang hanya Rp29 ribu saat weekday dan Rp34 ribu kala weekend.
Sementara tarif tiket masuk bagi wisatawan mancanegara kini Rp255 ribu, baik weekday pun weekend. Tarif ini naik Rp35 ribu dari tarif sebelumnya Rp220 ribu saat weekday dan Rp320 jika weekend.
Kepala BB TNBTS, Tjanja Nugraha mengungkapkan, kenaikan tarif tiket masuk ini berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024 yang akan berlaku pada tanggal Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.
“Penyesuaian tarif ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak untuk pembangunan nasional yang dikelola serta dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat,” tulis Tjanja dalam rilis tertulisnya.
Selain tiket masuk untuk wisatawan, BB TNBTS juga menaikkan tarif tiket kendaraan untuk roda 4 sebesar Rp10 ribu, roda dua Rp5 ribu, sepeda angin Rp2 ribu dan kuda senilai Rp1,5 ribu.
Selan Bromo, kenaikan tarif tiket masuk juga berlaku untuk wisata Ranu Regulo di Lumajang. Tiket masuk bagi wisatawan lokal Rp29 ribu saat weekday dan Rp39 ribu jika weekend.
Sementara tiket masuk untuk wisatawan mancanegara, tiketnya dipatok Rp210 ribu. Harga tiket ini meliputi weekday dan weekend.
“Perubahan tarif ini dapat dilihat pada media sosial BB TNBTS yang diperuntukkan bagi masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, hingga pihak terkait lainnya,” imbuh dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra