Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 25 Okt 2024 23:32 WIB

Buntut Kasus Sabu Ketua KONI, Pemkot Probolinggo Tes Urine Puluhan ASN


					CEGAH NARKOBA: Suasana tes urine bagi ASN yang digelar Pemkot Probolinggo. (foto:  Diskominfo Kota Probolinggo). Perbesar

CEGAH NARKOBA: Suasana tes urine bagi ASN yang digelar Pemkot Probolinggo. (foto: Diskominfo Kota Probolinggo).

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kian meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba. Terlebih setelah tertangkapnya Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi karena mengonsumsi sabu-sabu (SS).

Guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, secara mendadak Penjabat (Pj) Walikota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim.

Selain sosialisasi tentang bahaya narkoba, kegiatan yang digelar Jumat, (25/10/2024 pagi itu diwarnai dengan tes urine.

Sejumlah 50 orang termasuk Pj Walikota Taufik Kurniawan, Sekda Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, diambil sampel urinenya.

Pj WaliKota menuturkan, jika kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Kita semangatnya berkomitmen agar Kota Probolinggo bebas narkoba. Kita mulai pencegahan dari internal pemkot. Dengan adanya tes ini diharapkan jajaran di bawahnya berpikir seribu kali sebelum berkecimpung dengan narkoba,” kata Taufik.

“Selain ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan yang ada, juga bakal ditelusuri terlebih dahulu statusnya sebagai pengguna atau pengedar. Karena tadi sudah dijelaskan oleh BNN Jatim,” jelasnya.

Menurutnya, tes semacam ini menjadi penting dan bisa berkelanjutan. Namun dibutuhkan dukungan anggaran termasuk dukungan dari BNN.

Dalam waktu dekat penerimaan PPPK dan ASN bakal menjadi persyaratan wajib bagi mereka agar ada surat keterangan bebas narkoba, yang otomatis mereka harus melakukan tes urine terlebih dahulu.

Sementara itu, materi penyalahgunaan narkoba disampaikan oleh Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jatim, Masduki.

Agenda semacam ini, menurutnya, seringkali digelar oleh BNN Provinsi Jatim di berbagai tempat.

“Kami terbiasa melakukan roadshow, baik instansi pemerintah, swasta maupun kampus. Bahkan ribuan tes urine digelar bagi mahasiswa kampus. Semua dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia juga meminta agar peserta tes urine tidak perlu khawatir jika hasilnya nanti positif. Apalagi jika seminggu terakhir mengkonsumsi obat-obatan yang direkomendasi oleh dokternya.

“Silakan disampaikan kepada dokter yang bertugas, konsumsi obat apa saja yang diresepkan oleh dokternya. Harus disampaikan sebelum diperiksa,” katanya.

Selain itu Masduki juga menjelaskan, jika merasa menjadi korban atau pemakai, sesuai amanah UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di pasal 54 disebutkan, pecandu, penyalahguna, korban penyalahguna narkotika hukumnya direhabilitasi.

Sedangkan di pasal 128 bagi pecandu dan penyalahguna di bawah umur, dilaporkan oleh orangtuanya atau walinya atau melaporkan dirinya sendiri ke IPWL atau BNN, maka tidak dituntut pidana.

“Selanjutnya dilakukan asessment untuk mengetahui tingkat kecanduannya. Mulai dari ringan, sedang atau berat. Lalu ada proses rehabilitasi melalui rawat inap apa rawat jalan, sesuai dengan tingkat kecanduannya,” beber Taufik.

“Rehabilitasi membutuhkan waktu waktu antara 3 -6 bulan, namun pemulihan dibutuhkan seumur hidup. Dan yang terpenting itu supporting system dari keluarga dan orang terdekat supaya tidak kembali menggunakan narkoba,” ia memungkasi.

Hasil dari tes urine bisa diketahui dalam waktu 3 menit usai di tes dengan alat yang telah disediakan oleh tim medis dari BNNP Jatim. Semua peserta hasil tes urinenya negatif. (*)

 

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Nuri Maulida

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan