Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2024 19:00 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar


					DITILANG: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota saat menilang pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. (foto: Dok)
Perbesar

DITILANG: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota saat menilang pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. (foto: Dok)

Probolinggo,- Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari resmi berakhir, tanggal 27 Oktober 2024. Hasilnya, selama dua pekan razia, Satlantas Polres Probolinggo Kota berhasil menjaring 1.376 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan 1.376 pelanggar yang terjadinya, terdiri dari 1.231 kendaraan roda dua, 28 kendaraan roda 4, dan 117 kendaraan angkutan barang.

“Dari jumlah tersebut yang terbanyak pelanggar dari roda dua yakni tidak mengenakan helm sejumlah 710 pelanggar,” ujar Siswandi, Senin (28/10/24) sore.

“Kemudian pengendara dibawah umur 157 pelanggar, serta motor berknalpot brong atau tidak sesuai spek mencapai 175 pelanggar,” imbuhnya.

Dari Operasi Zebra Semeru 2024 ini, terdapat ratusan kendaraan yang berhasil diamankan. Meliputi 116 unit kendaraan roda 2, dan 1 unit kendaraan roda 4.

Adapun laka lantas selama Operasi Zebra Semeru 2024, total terdapat 8 kejadian, dengan 12 korban luka ringan. Jumlah ini meningkat 60 persen dari Operasi Zebra Semeru Tahun 2023 yang mencapai 5 kejadian, dengan 7 korban luka.

“Kami mengimbau kepada guru dan orang tua untuk memperhatikan anaknya, karena anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan merupakan penyumbang terbanyak kecelakaan,” papar Siswandi.

Bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan hasil sitaan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, jelas Siswandi, harus melalui sejumlah persyaratan.

“Selain membawa surat-surat lengkap kendaraan, juga membawa spare part standart khusus kendaraan yang ditindak karena tidak sesuai spektek,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal