Pasuruan, – Pecinta fotografi drone yang ingin mengabadikan keindahan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Balai Besar TNBTS resmi memberlakukan tarif baru untuk penggunaan drone sebesar Rp 2 juta per unit per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, selain meningkatkan pendapatan negara, juga untuk menjaga kelestarian alam dan budaya di kawasan TNBTS.
“Tarif baru ini berlaku mulai 30 Oktober 2024. Kami berharap dengan adanya tarif ini, penggunaan drone dapat lebih terkendali dan tidak mengganggu ekosistem serta aktivitas masyarakat sekitar,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani, Sabtu (2/11/2024).
Meskipun boleh menggunakan drone, namun tidak semua area di TNBTS diperbolehkan. Septi menjelaskan, lokasi penerbangan drone sangat terbatas dan harus mempertimbangkan aspek kesakralan tempat menurut adat masyarakat Tengger.
“Selain itu, penerbangan drone juga harus memperhatikan keselamatan satwa dan pengunjung lainnya. Kami sedang menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih detail mengenai penggunaan drone,” imbuhnya.
Tidak hanya penggunaan drone, aktivitas pengambilan foto dan video komersial di kawasan TNBTS juga dikenakan biaya. Wisatawan domestik dikenakan tarif Rp 2 juta per paket per lokasi, sedangkan wisatawan asing dikenakan Rp 5 juta.
“Untuk foto pribadi menggunakan ponsel tidak dikenakan biaya. Namun, jika digunakan untuk tujuan komersial, tentu ada tarif yang berlaku,” tegas Septi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra