Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Wisata · 2 Nov 2024 16:22 WIB

TNBTS Terapkan Tarif Baru Penggunaan Drone Rp2 Juta per Hari


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Pasuruan, – Pecinta fotografi drone yang ingin mengabadikan keindahan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Balai Besar TNBTS resmi memberlakukan tarif baru untuk penggunaan drone sebesar Rp 2 juta per unit per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, selain meningkatkan pendapatan negara, juga untuk menjaga kelestarian alam dan budaya di kawasan TNBTS.

“Tarif baru ini berlaku mulai 30 Oktober 2024. Kami berharap dengan adanya tarif ini, penggunaan drone dapat lebih terkendali dan tidak mengganggu ekosistem serta aktivitas masyarakat sekitar,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani, Sabtu (2/11/2024).

Meskipun boleh menggunakan drone, namun tidak semua area di TNBTS diperbolehkan. Septi menjelaskan, lokasi penerbangan drone sangat terbatas dan harus mempertimbangkan aspek kesakralan tempat menurut adat masyarakat Tengger.

“Selain itu, penerbangan drone juga harus memperhatikan keselamatan satwa dan pengunjung lainnya. Kami sedang menyusun Standard Operating  Procedure (SOP) yang lebih detail mengenai penggunaan drone,” imbuhnya.

Tidak hanya penggunaan drone, aktivitas pengambilan foto dan video komersial di kawasan TNBTS juga dikenakan biaya. Wisatawan domestik dikenakan tarif Rp 2 juta per paket per lokasi, sedangkan wisatawan asing dikenakan Rp 5 juta.

“Untuk foto pribadi menggunakan ponsel tidak dikenakan biaya. Namun, jika digunakan untuk tujuan komersial, tentu ada tarif yang berlaku,” tegas Septi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Nyepi hingga Idul Fitri, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup

30 Maret 2025 - 15:09 WIB

Wisata Bromo Diminta Tetap Buka Saat Idul Fitri, Gus Haris Turun Tangan

27 Maret 2025 - 03:47 WIB

Hari Ini Dibuka, Istilahnya Bukan Lagi Grojogan Sewu, tapi Tumpak Sewu yang Dikenal Mancanegara

14 Maret 2025 - 12:26 WIB

Bupati Lumajang Akan Tata Ulang Objek Wisata di Pronojiwo

11 Maret 2025 - 16:48 WIB

Ternyata Pemkab Lumajang Tidak Punya Perda yang Atur Objek Wisata

10 Maret 2025 - 16:31 WIB

PR Berat Bupati Lumajang Membenahi, Mempercantik hingga Memperbaiki Manajemen Pengelolaan Pariwisata

4 Maret 2025 - 13:54 WIB

Masjid KHAS Krampyangan Diresmikan, Hadirkan Nuansa Makkah di Kota Pasuruan

4 Maret 2025 - 13:23 WIB

Nyepi dan Idul Fitri Berbarengan, Wisata Gunung Bromo Bakal Ditutup

1 Maret 2025 - 16:54 WIB

Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang

10 Februari 2025 - 19:21 WIB

Trending di Wisata