Lumajang, – Meski tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, menegaskan akan tetap mengakuinya.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Lumajang mengatakan, mereka yang tidak lolos seleksi masih tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga paruh waktu.
“Mereka yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK tidak kehilangan haknya sebagai tenaga non-ASN. Status mereka akan tetap diakui oleh pemerintah,” kata Agus Triyono saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (3/11/24).
Agus Triyono juga menyampaikan, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Ke depan, ada tiga jenis status kepegawaian di Indonesia yaitu, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Saat ini, proses seleksi CASN sedang berlangsung, dengan CPNS sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan PPPK dalam masa pengumuman hasil seleksi administrasi.
“Beberapa pelamar PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi karena berkas yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan,” ungkapnya.
Di samping itu, kata dia, masa sanggah bagi peserta TMS administrasi berlangsung dari 2-4 November 2024.
“Kami harap tenaga non-ASN yang masih TMS administrasi dapat memanfaatkan waktu ini. Jika masalah administrasi tidak bisa diperbaiki, pemerintah tetap akan memperhatikan nasib mereka hingga akhir 2024,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra