Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN Sorlip Rampung, Temukan Surat Suara Rusak dan Surplus

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2024 14:04 WIB

Asyik Judi Online di Teras Rumah, Dua Pria di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi


					Dua tersangka judi online ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota.
Perbesar

Dua tersangka judi online ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, telah menangkap dua pria yang kedapatan bermain judi online jenis slot di teras depan rumah Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Sabtu (2/11/2024) malam.

Kedua tersangka itu, MS (22), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dan MM (31), yang tinggal di Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang bermain judi online,” kata Muljono saat rilis kasus di Mapolres Purworejo, Senin (4/11/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, simcard, dan akun yang digunakan untuk bermain judi.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo

5 November 2024 - 19:10 WIB

Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur

5 November 2024 - 15:45 WIB

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap

31 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta

30 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

29 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal