Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Winongan, Pengendara Motor Tewas, Satu Luka Parah Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN

Politik · 4 Nov 2024 19:12 WIB

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Kota Probolinggo Lantik 328 PTPS


					DILANTIK: Sebanyak 328 PTPS Pilkada Serentak 2024 di Kota Probolinggo menjalani sumpah jabatan. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DILANTIK: Sebanyak 328 PTPS Pilkada Serentak 2024 di Kota Probolinggo menjalani sumpah jabatan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo, Senin siang (4/11/24) melantik 328 Petugas Pengawas TPS (PTPS). Usai dilantik, maka tenaga PTPS ini sudah dapat melakukan pengawasan saat proses pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, sebelum 328 PTPS ini dilantik, ada beberapa PTPS yang mengundurkan diri.

Namun Bawaslu telah melakukan klarifikasi baik ke PTPS yang mengundurkan diri atau penggantinya, agar tahapan rekrutmen pengawasan di tingkat TPS itu tidak tersendat.

Setelah dilantik, salah satu tugas dari PTPS yakni memastikan pelaksanaan pemungutan suara yang bersih, jujur dan adil serta mencegah terjadinya pelanggaran.

“Teman-teman PTPS ini dapat melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai PTPS ini kesannya tidak netral,” kata Johan.

Ia mengungkapkan, usai dilantik, maka PTPS akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) yang minimal dilakukan sebanyak dua kali.

Menurut Johan, bimtek penting bagi PTPS karena berkaitan dengan teknis pembuatan laporan hasil pengawasan, baik saat pencoblosan hingga perhitungan suara.

Sat hari H pencoblosan, PTPS juga harus mendapat C salinan. Pengalaman sebelumnya, PTPS hanya mendapat fotocopy C salinan, karena ada dugaan dokumen asli diserahkan ke orang yang tidak berkepentingan.

“Termasuk bagaimana PTPS ini tidak kecolongan terkait pemilih ber-KTP luar kota harus melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)”, imbuh Johan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN

5 November 2024 - 10:57 WIB

Sorlip Rampung, Temukan Surat Suara Rusak dan Surplus

4 November 2024 - 21:37 WIB

280 Pengawas TPS di Kota Pasuruan Dilantik, Siap Awasi Pemilihan dan Penghitungan Suara

3 November 2024 - 17:34 WIB

Petani Lumajang Akan Dapat Hak Garap Lahan Negara Selama 35 Tahun

3 November 2024 - 15:36 WIB

Debat Kedua Paslon Pilkada Kab. Probolinggo, Ra Fahmi yang Lugas Cerdas Vs Abdul Rasit si Melankolis

3 November 2024 - 09:48 WIB

Debat Kedua Paslon Pilkada Kabupaten Probolinggo, Abdul Rasit jadi Bulan-bulanan soal Kelangkaan Pupuk Subsidi

3 November 2024 - 02:54 WIB

KPU Kota Probolinggo Kerahkan Pekerja asal Surabaya Sortir Lipat Surat Suara

2 November 2024 - 15:19 WIB

Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik

1 November 2024 - 05:21 WIB

Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik

31 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Trending di Politik