Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN Sorlip Rampung, Temukan Surat Suara Rusak dan Surplus

Pendidikan · 5 Nov 2024 16:14 WIB

Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru


					Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memberikan pemaparan dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Nyawiji, Pasuruan. Perbesar

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memberikan pemaparan dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Nyawiji, Pasuruan.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diadakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada Selasa (5/11/2024).

Teguh menjelaskan, para guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan dalam menjalankan tugas profesinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kedua regulasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tanggung jawab mereka secara profesional.

Sebab di era seperti sekarang, ada beberapa kasus di Indonesia yang menjadikan guru sebagai korban, sehingga mempengaruhi performa dan kinerja mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Salah satu contoh kasus yang menjadi sorotan adalah kasus yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Supriyani terjerat masalah hukum setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan kecemasan di kalangan pendidik mengenai potensi masalah hukum yang dapat merugikan mereka.

“Kami mengedukasi para tenaga pendidik tentang pentingnya pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban hukum. Selama saya menjabat di Kabupaten Pasuruan, saya pastikan kasus serupa seperti yang dialami oleh Supriyani tidak akan terjadi,” tegas Teguh Ananto.

Sebagai langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membuka pintu selebar-lebarnya bagi para tenaga pendidik yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada guru yang membutuhkan perlindungan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan berbagi jika ada masalah yang perlu diselesaikan,” ujar Kajari Pasuruan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis memberikan apresiasi atas perhatian dan dukungan kejaksaan terhadap perlindungan hukum bagi guru. Nurkholis menekankan, profesi guru sangat mulia, karena mereka bertanggung jawab mencetak karakter dan kualitas generasi penerus bangsa. Namun, ia juga mengingatkan bahwa apabila seorang guru terjerat masalah hukum, yang akan dirugikan adalah anak didik mereka.

“Guru harus dilindungi, baik dari segi fisik maupun mental, dari kekerasan, ancaman, dan diskriminasi. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang sangat diperlukan oleh para guru,” ungkap Nurkholis.

Di hadapan para guru, Nurkholis juga menegaskan, hak-hak guru akan terus dilindungi. Bahkan, apabila seorang anak didik melanggar aturan, negara telah menyiapkan peraturan untuk melindungi tindakan disipliner yang diambil oleh guru.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan PP No. 19 Tahun 2017, dalam Pasal 39 Ayat (1), guru memiliki kebebasan untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau kesopanan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan atau tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik,” jelas Nurkholis. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar

7 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

7 September 2024 - 20:48 WIB

Top! 13 Kontingen Pelajar Harumkan Nama Lumajang di Olimpiade Nasional

22 Agustus 2024 - 16:44 WIB

Duh! 5.848 Pelajar di Lumajang Putus Sekolah

16 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Bahayakan Siswa, DPRD Kabupaten Probolinggo Kecam Pembiaran Kerusakan SDN Bimo 

8 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Duh! Jumlah Penderita HIV di Lumajang Capai 2.103 Orang

6 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Miris! Genteng SDN Bimo Probolinggo Ditutupi Banner Agar tak Bocor

6 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Mahasiswa Unhasa Genggong Dibekali Pengetahuan 3S Asuhan Keluarga

5 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Trending di Pendidikan