Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2024 19:10 WIB

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo


					SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menerima eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi atas terpidana mantan kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Muhamad Arif Billah, Selasa siang (5/11/24)

Adapun uang pengganti yang dibayarkan mencapai Rp354 juta. Muhamad Arif Billah sendiri terjerat dua kasus korupsi selama menjabat sebagai kepala UPT Pasar Kota Probolinggo.

Meliputi korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pengelolaan Pasar Kota Probolinggo tajun 2018 – 2020 dan pemberian ijin pembangunan los dan di Pasar Kronong tahun 2020. Tindakan Arif membuat negara rugi Rp. 462.499.200.

Dalam sidang yang dilakukan, mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, terpidana Arif Billah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 413.054.200 dengan subsider 10 bulan penjara.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengungkapkan bahwa kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kota Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi pidana tambahan.

“Eksekusi pidana tambahan tersebut yakni pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp. 354.078.500, dalam tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan kepada terpidana Arif Billah,” kata Dodik, Selasa (5/11/24).

Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Setelah diserahkan, uang pengganti  kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.

Jika nantinya terpidana tidak membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” imbuh Dodik. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal