Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN Sorlip Rampung, Temukan Surat Suara Rusak dan Surplus

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2024 19:10 WIB

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo


					SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menerima eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi atas terpidana mantan kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Muhamad Arif Billah, Selasa siang (5/11/24)

Adapun uang pengganti yang dibayarkan mencapai Rp354 juta. Muhamad Arif Billah sendiri terjerat dua kasus korupsi selama menjabat sebagai kepala UPT Pasar Kota Probolinggo.

Meliputi korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pengelolaan Pasar Kota Probolinggo tajun 2018 – 2020 dan pemberian ijin pembangunan los dan di Pasar Kronong tahun 2020. Tindakan Arif membuat negara rugi Rp. 462.499.200.

Dalam sidang yang dilakukan, mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, terpidana Arif Billah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 413.054.200 dengan subsider 10 bulan penjara.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengungkapkan bahwa kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kota Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi pidana tambahan.

“Eksekusi pidana tambahan tersebut yakni pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp. 354.078.500, dalam tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan kepada terpidana Arif Billah,” kata Dodik, Selasa (5/11/24).

Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Setelah diserahkan, uang pengganti  kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.

Jika nantinya terpidana tidak membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” imbuh Dodik. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur

5 November 2024 - 15:45 WIB

Asyik Judi Online di Teras Rumah, Dua Pria di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi

4 November 2024 - 14:04 WIB

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap

31 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta

30 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

29 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal