Menu

Mode Gelap
Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung KIM Harus Mampu Kenalkan Potensi Desa Sempurnakan Layanan RSUD Ar-Rozy, Pemkot Probolinggo Percepat BLUD Perhutani Probolinggo-Lumajang Tepis Soal Alih Fungsi Lahan Lindung Jadi Tanaman Tebu Bangkitkan Ekosistem Ekonomi Daerah, Polinema dan Kadin Akan Dorong SDM Lumajang Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Krucil

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2024 18:24 WIB

Pesta SS, Tiga Pria Diamankan Satreskoba Polres Probolinggo


					Ketiga tersangka pesta sabu-sabu (SS) di Liprak Kidul, Banyuanyar diamankan Satreskoba Polres Probolinggo. Perbesar

Ketiga tersangka pesta sabu-sabu (SS) di Liprak Kidul, Banyuanyar diamankan Satreskoba Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga orang pria yang tengah asyik pesta SS. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, pada Jumat (8/11/2024).

Ketiganya berinisial MS (34) dan FI (26), warga Desa Liprak Kidul, Banyuanyar. Sedangkan seorang tersangka lainnya, MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris.

“Betul ada pengamanan dari Satreskoba Polres Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.

Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar sering terjadi transaksi narkoba. Laporan tersebut kemudian Satreskoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan ketiganya.

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital,  korek api, sedotan plastik, dan telepon yang digunakan tersangka.

“Setelah kami ketahui pelaku berada di rumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya menggelar pesta sabu-sabu,” kata Nanang.

Ketiganya kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo. Dalam pemeriksan, didapati fakta bila ketiganya tidak hanya sebagai pengguna melainkan pengedar juga.

“Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Krucil

12 November 2024 - 14:11 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi

12 November 2024 - 13:41 WIB

Warga Gugat Kades Sukomulyo karena Sewakan TKD yang Disewanya ke Pihak Lain

12 November 2024 - 05:36 WIB

Diduga Gelapkan Retribusi, Dua Petugas Pasar Hewan Wonoasih Ditangkap Polisi

11 November 2024 - 16:41 WIB

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Dealer Motor di Purwosari Ditangkap Polisi

10 November 2024 - 15:09 WIB

Aksi Pencuri Beras di Banjarsawah Terekam CCTV

7 November 2024 - 16:45 WIB

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo

5 November 2024 - 19:10 WIB

Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur

5 November 2024 - 15:45 WIB

Asyik Judi Online di Teras Rumah, Dua Pria di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi

4 November 2024 - 14:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal