Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2024 18:24 WIB

Pesta SS, Tiga Pria Diamankan Satreskoba Polres Probolinggo


					Ketiga tersangka pesta sabu-sabu (SS) di Liprak Kidul, Banyuanyar diamankan Satreskoba Polres Probolinggo. Perbesar

Ketiga tersangka pesta sabu-sabu (SS) di Liprak Kidul, Banyuanyar diamankan Satreskoba Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga orang pria yang tengah asyik pesta SS. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, pada Jumat (8/11/2024).

Ketiganya berinisial MS (34) dan FI (26), warga Desa Liprak Kidul, Banyuanyar. Sedangkan seorang tersangka lainnya, MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris.

“Betul ada pengamanan dari Satreskoba Polres Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.

Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar sering terjadi transaksi narkoba. Laporan tersebut kemudian Satreskoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan ketiganya.

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital,  korek api, sedotan plastik, dan telepon yang digunakan tersangka.

“Setelah kami ketahui pelaku berada di rumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya menggelar pesta sabu-sabu,” kata Nanang.

Ketiganya kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo. Dalam pemeriksan, didapati fakta bila ketiganya tidak hanya sebagai pengguna melainkan pengedar juga.

“Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 324 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal