Probolinggo, – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga orang pria yang tengah asyik pesta SS. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, pada Jumat (8/11/2024).
Ketiganya berinisial MS (34) dan FI (26), warga Desa Liprak Kidul, Banyuanyar. Sedangkan seorang tersangka lainnya, MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris.
“Betul ada pengamanan dari Satreskoba Polres Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.
Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar sering terjadi transaksi narkoba. Laporan tersebut kemudian Satreskoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan ketiganya.
Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan telepon yang digunakan tersangka.
“Setelah kami ketahui pelaku berada di rumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya menggelar pesta sabu-sabu,” kata Nanang.
Ketiganya kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo. Dalam pemeriksan, didapati fakta bila ketiganya tidak hanya sebagai pengguna melainkan pengedar juga.
“Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra