Menu

Mode Gelap
Lumajang Hanya Dapat Tiga Kuota untuk Petugas Kloter Pendamping Ratusan Calon Jemaah Haji Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung KIM Harus Mampu Kenalkan Potensi Desa Sempurnakan Layanan RSUD Ar-Rozy, Pemkot Probolinggo Percepat BLUD Perhutani Probolinggo-Lumajang Tepis Soal Alih Fungsi Lahan Lindung Jadi Tanaman Tebu Bangkitkan Ekosistem Ekonomi Daerah, Polinema dan Kadin Akan Dorong SDM Lumajang

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2024 15:09 WIB

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Dealer Motor di Purwosari Ditangkap Polisi


					Tersangka penggelapan. Perbesar

Tersangka penggelapan.

Pasuruan, – Seorang karyawan PT. Asia Surya Jaya Raya cabang Purwosari, Kriswanto Nugroho Kartiko (40), diamankan  Polsek Purwosari setelah diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan 11 unit sepeda motor. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp314 juta.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, menjelaskan, kejadian ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika pihak perusahaan melakukan audit terhadap transaksi penjualan sepeda motor di Cabang Purwosari.

Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa 11 sepeda motor merk Honda berbagai jenis telah terjual, namun pembayaran dari konsumen tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

“Setelah audit tersebut, pihak perusahaan merasa ada kejanggalan dan melaporkan hal ini ke Polsek Purwosari,” ujar Sugiyanto, Minggu (10/11/2024).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada Rabu (6/11/ 2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya,” kata Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, Kriswanto Nugroho Kartiko, yang tinggal di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, telah menjual sepeda motor secara tunai, namun uang yang diterima tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk menutupi aksinya, tersangka memalsukan kuitansi pembayaran dan surat jalan pengeluaran sepeda motor. Kami juga telah menyita barang bukti berupa stempel palsu dan surat jalan palsu yang digunakan pelaku,” jelas AKP Sugiyanto.

Atas perbuatannya, PT. Asia Surya Jaya Raya mengalami kerugian mencapai Rp314 juta. Tersangka  dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Krucil

12 November 2024 - 14:11 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi

12 November 2024 - 13:41 WIB

Warga Gugat Kades Sukomulyo karena Sewakan TKD yang Disewanya ke Pihak Lain

12 November 2024 - 05:36 WIB

Diduga Gelapkan Retribusi, Dua Petugas Pasar Hewan Wonoasih Ditangkap Polisi

11 November 2024 - 16:41 WIB

Pesta SS, Tiga Pria Diamankan Satreskoba Polres Probolinggo

9 November 2024 - 18:24 WIB

Aksi Pencuri Beras di Banjarsawah Terekam CCTV

7 November 2024 - 16:45 WIB

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo

5 November 2024 - 19:10 WIB

Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur

5 November 2024 - 15:45 WIB

Asyik Judi Online di Teras Rumah, Dua Pria di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi

4 November 2024 - 14:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal