Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2024 14:35 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan


					Polres Pasuruan Kota saat menggelar pers rilis kasus sabu-sabu. Perbesar

Polres Pasuruan Kota saat menggelar pers rilis kasus sabu-sabu.

Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan Kota  menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total 85,49 gram. Yang mengejutkan, salah satu dari mereka mengaku, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari dalam penjara.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan,  penangkapan ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.

“Satreskoba berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika golongan satu, sabu-sabu seberat 85,49 gram, hampir satu ons,” ujar Andria saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (13/11/2024).

Barang bukti ini diamankan dari empat tersangka yaitu, RKD (29) warga Ngemplakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, MF (32) warga Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, MDS (29) warga Glanggang, Malang dan ALH (39) warga Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan barang bukti paling besar didapatkan dari MF, sebesar 70 gram lebih. Kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya dengan total keseluruhan 85,49 gram,” jelas Andria.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Waedono, menambahkan, meskipun keempat tersangka tidak ada yang berstatus residivis, penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang narapidana di Lapas di Jawa Timur.

“Pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapatkan pasokan dari seseorang yang berada di lapas. Kami masih mendalami jaringan ini lebih lanjut,” jelas Arif.

Arif juga menjelaskan, tersangka MF telah lama terlibat dalam peredaran narkoba dan cukup licin untuk ditangkap. Namun, berkat upaya keras tim, akhirnya kasus ini berhasil diungkap.

“MF memang licin, sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba, namun berkat ketekunan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkapnya,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal