Menu

Mode Gelap
Ratusan Kades Diberi Pembinaan Netralitas Menjelang Pilkada 2024 Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan KPU Kota Probolinggo, Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan H-4 Pencoblosan Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 17:05 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


					Pelaku judi online, AS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo Perbesar

Pelaku judi online, AS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo

Probolinggo, – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua pelaku judi online dalam sepekan terakhir. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kedua pelaku adalah MS warga Kelurahan Cikawung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Sedangkan pelaku lainnya adalah AS (43) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

MS diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di sebuah SPBU yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Di sebuah warung di SPBU tersebut, petugas membeli kopi, saat itu petugas melihat gerak-gerik MS yang mencurigakan. Ketika dihampiri, ternyata MS sedang bermain judi online.

Sedangkan AS, diamankan di sebuah warung karaoke di Desa/Kecamatan Dringu pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melakukan patroli di lokasi warung karaoke tersebut, memdapati AS tengah asyik bermain judi online.

“Untuk profesinya, keduanya ini ada yang sopir, dan yang satunya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni 303 KUHP. Dan Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa sampai maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ini kan judi online ya, jadi kami juga jerat dengan Undang-Undang ITE,” ucapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan

13 November 2024 - 14:35 WIB

Penjual Kopi Dibegal, Motor dan Barang Dagangannya Dibawa Kabur

13 November 2024 - 12:57 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Krucil

12 November 2024 - 14:11 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi

12 November 2024 - 13:41 WIB

Warga Gugat Kades Sukomulyo karena Sewakan TKD yang Disewanya ke Pihak Lain

12 November 2024 - 05:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal