Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 16:51 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara


					YAN (tengah plontos) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Probolinggo.
Perbesar

YAN (tengah plontos) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Kedua pasangan muda-mudi, pelaku pembuangan bayi di Dusun Duren, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil kini telah reami ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya adanya pasangan di luar pernikahan, yakni YAN (18) dan MR (17) yang merupakan warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

“Yang laki-laki sudah cukup umur, yang perempuan belum cukup umur, keduanya sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Fajar menjelaskan, keduanya merupakan pasangan di luar nikah. Pertama kali keduanya berhubungan badan, adalah sejak Januari lalu. Hal itu pun menjadi kegiatan rutin bagi keduanya setiap hari Minggu, sampai MR hamil.

Dalam kondisi hamil, MR cukup lihai menyembunyikan kehamilannya. Sehingga, tidak ada seorang pun yang menyadari bahwa MR sudah berbadan dua.

“Jadi ketika hamil, MR ini selalu menggunakan pakaian-pakaian yang cukup lebar, untuk menyembunyikan kehamilannya,” ujarnya.

Menjelang kelahirannya, MR meminta agar YAN terus menjaga komunikasi. Dan pada Selasa (5/11/2024) lalu, akhirnya MR melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. MR pun langsung menghubungi YAN.

“Setelah bertemu dan mengambil bayi dari MR, YAN kemudian membuang bayi tersebut di Desa Guyangan,” ucapnya.

Miris, bayi perempuan yang dibuang tersebut, sebagian anggota tubuhnya dimakan hewan. Diduga bau amis darah dari bayi yang beru dilahirkan itu, memancing hewan untuk memakannya, alhasil bayi tersebut ditemukan dengan kondisi badan yang tidak utuh pada Kamis (7/11/2024). Sebagian tangan dan perutnya sudah dimakan hewan.

“Dari pemeriksaan pada jenazah bayi, diduga dimakan biawak, karena dari bekas cakaran dan cabikannya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan pasal 305 jo 306 jo 307 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Untuk yang laki-laki sudah kami tahan, sedangkan yang perempuan sementara ini kami kenakan wajib lapor karena masih harus melakukan pemulihan fisik maupun psikis pasca melahirkan,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal