Menu

Mode Gelap
Ratusan Kades Diberi Pembinaan Netralitas Menjelang Pilkada 2024 Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan KPU Kota Probolinggo, Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan H-4 Pencoblosan Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pemerintahan · 14 Nov 2024 16:58 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren


					Kantor DPRD Kab Probolinggo. Perbesar

Kantor DPRD Kab Probolinggo.

Probolinggo, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Probolinggo sejak 2022 lalu, ditolak oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Sehingga, Raperda tersebut hingga kini belum busa disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti mengatakan, naskah akademik dari Raperda Madin sejatinya sudah rampung. Namun, saat dilakukan harmonisasi di Kemenkum, Raperda tersebut tidak lolos.

“Alasan dari kementerian karena ada kesalahan di judul dan isi,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Siska menjelaskan, jika membahas Raperda tentang Madin, hal ini bertolak belakang dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, selama ini Madin merupakan wewenang Kemenag, terlebih di dalamnya membahas kurikulum.

“Meski ditolak, bukan berarti kami stop, ini terus berlanjut. Judulnya kami ubah, dari Madin menjadi Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren,” ucapnya.

Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini menurutnya akan dibahas pada 2025 nanti sebagai kelanjutan dari Raperda Madin yang ditolak Kemenkum. Bahkan, Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini, sudah diputuskan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“Dari 22 Propemperda pada 2025, salah satunya adalah Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini dan inisiatif DPRD. Kemarin (Rabu, Red.) sudah diputuskan dalam paripurna,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

KIM Harus Mampu Kenalkan Potensi Desa

12 November 2024 - 16:47 WIB

Sempurnakan Layanan RSUD Ar-Rozy, Pemkot Probolinggo Percepat BLUD

12 November 2024 - 16:33 WIB

Kecewa, Pj Bupati Ugas Jemur 97 ASN Selama Empat Jam

11 November 2024 - 17:56 WIB

Pj Bupati Bahas Empat Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Lumajang

11 November 2024 - 16:20 WIB

Trending di Pemerintahan