Probolinggo, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Probolinggo sejak 2022 lalu, ditolak oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Sehingga, Raperda tersebut hingga kini belum busa disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti mengatakan, naskah akademik dari Raperda Madin sejatinya sudah rampung. Namun, saat dilakukan harmonisasi di Kemenkum, Raperda tersebut tidak lolos.
“Alasan dari kementerian karena ada kesalahan di judul dan isi,” katanya, Kamis (14/11/2024).
Siska menjelaskan, jika membahas Raperda tentang Madin, hal ini bertolak belakang dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, selama ini Madin merupakan wewenang Kemenag, terlebih di dalamnya membahas kurikulum.
“Meski ditolak, bukan berarti kami stop, ini terus berlanjut. Judulnya kami ubah, dari Madin menjadi Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren,” ucapnya.
Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini menurutnya akan dibahas pada 2025 nanti sebagai kelanjutan dari Raperda Madin yang ditolak Kemenkum. Bahkan, Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini, sudah diputuskan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Dari 22 Propemperda pada 2025, salah satunya adalah Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini dan inisiatif DPRD. Kemarin (Rabu, Red.) sudah diputuskan dalam paripurna,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra